Berita Nasional

Siti Fadilah Bebas Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Terlibat Kasus Pengadaan Alkes 2005

Siti Fadillah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) Tahun 2005.

Editor: deni setiawan
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari. 

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I.

Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bebas"

Baca juga: Tahun Depan Warga Kota Tegal Sudah Bisa Cetak KTP Sendiri

Baca juga: KABAR BAIK, Upah Minimun Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar: Banjarnegara Wajib Menyesuaikan

Baca juga: Polres Kendal Merazia Orang Lapar, Sasaran Tukang Becak dan Penyapu Jalan

Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Dilaporkan Meningkat, Ini Hasil Pendataan BPPTKG Yogyakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved