Berita Nasional

Siti Fadilah Bebas Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Terlibat Kasus Pengadaan Alkes 2005

Siti Fadillah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) Tahun 2005.

Editor: deni setiawan
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadillah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) Tahun 2005.

Itu dilakukan pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Baca juga: Cerita Sebelum Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021, Dewan Pengupahan Lakukan Jajak Pendapat

Baca juga: Curah Hujan Masih Tinggi di Wilayah Tegal Raya, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Bakal Jadi Perayaan Solskjaer Saat Hadapi Arsenal, Laga ke 100 Melatih Tim Manchester United

Baca juga: Dua Wisatawan Candi Borobudur Magelang Positif Covid-19, Asal Medan dan Tangerang

"Telah dibebaskan, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Rika menuturkan, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

Serta telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.

Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti Fadillah kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr Kholidin dan Tia putri dari Dr Siti Fadillah."

"Semua telah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I.

Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bebas"

Baca juga: Tahun Depan Warga Kota Tegal Sudah Bisa Cetak KTP Sendiri

Baca juga: KABAR BAIK, Upah Minimun Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar: Banjarnegara Wajib Menyesuaikan

Baca juga: Polres Kendal Merazia Orang Lapar, Sasaran Tukang Becak dan Penyapu Jalan

Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Dilaporkan Meningkat, Ini Hasil Pendataan BPPTKG Yogyakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved