Pilkada Serentak 2020
Debat Pilbup Semarang Digelar Cuma Sekali, Ini Jadwal dan Aturan Pelaksanaannya
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pelaksanaan debat Pilkada Kabupaten Semarang bakal digelar pada 10 November 2020.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang mulai menyiapkan materi pertanyaan untuk Debat Pilbup Semarang 2020.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pelaksanaan debat rencananya akan digelar pada 10 November 2020.
"Kami sekarang bersama tim sedang mempersiapkan materi debat."
"Materi disusun berdasarkan informasi dan aspirasi dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lainnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/10/2020)
Baca juga: 2.500 Alat Peraga Kampanye di Kota Semarang Langgar Aturan, Akan Ditertibkan Pekan Depan
Baca juga: 5 Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka Lagi di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
Baca juga: Kompetisi Liga 1 Ditunda Lagi, Subsidi Belum Cair, GM PSIS Semarang: Klub Terancam Bangkrut
Baca juga: PSIS Semarang Tunggu Kepastian Nasib Liga 1 2020, Liluk: PSSI Terlalu Sering Beri Janji Manis
Menurut Maskup, guna mematangkan materi debat pihaknya juga melibatkan unsur akademisi.
Khususnya dalam penyusunan pertanyaan bidang pemerintahan, pendidikan, politik, hukum, dan ekonomi.
Seperti Prof Zakiyuddin (Rektor IAIN Salatiga), Dr Mada Sukmajati (UGM Yogyakarta), dan Akhmad Syakir Kurnia (Undip Semarang).
Ia menambahkan, materi di luar bidang pemerintahan dalam waktu dekat ini KPU akan mengundang sejumlah perwakilan buruh, pedagang, organisasi kemasyarakatan, FKUB, hingga difabel.
"Dengan demikian, kami yakin nanti materi pertanyaan debat yang digelar sekali saja itu bisa komprehensif."
"Dari masyarakat maupun elemen-elemen terkait yang ada di Kabupaten Semarang,” katanya.
Dikatakannya, agenda Debat Pilbup Semarang 2020 bakal dilangsungkan di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan.
Digelar mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.
Durasi bersihnya, total 120 menit, 30 menit di antaranya untuk iklan sosialisasi dari KPU.
Rincian undangan, masing-masing pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan membawa empat orang tim kampanye.
Kemudian dua orang dari unsur Bawaslu, anggota KPU, ditambah moderator.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-kpu-kabupaten-semarang-maskup-asyadi.jpg)