Berita Kriminal
Jika Tidak Mau Disetubui, Pelaku Ancam Adik Ipar Bakal Menceraikan Kakaknya
Aksi bejat tersebut dilakukan JP di rumah kontrakan yang ia sewa, saat istri dan anaknya sedang menghadiri acara pernikahan ke luar kota.
Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di balik jeruji besi, JP juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Proses gugatan kini sedang berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Cabuli Adik Ipar, Ancam Ceraikan Kakak Korban Jika Menolak"
Baca juga: Bioskop XXI Sudah Dibuka Lagi Mulai Sabtu Ini, Berikut Daftar Kota Lengkapnya
Baca juga: Park Yoochun Belum Serahkan Uang Kompensasi Rp 645 Juta, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Baca juga: Persiapan Mepet, PSIS Semarang Siap Ambil Risiko Bila Digelar Awal November
Baca juga: Pilkada Serentak di Jateng, KPU Cuma Targetkan 77 Persen Partisipasi Pemilih