Berita Jawa Tengah

Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos

Pembangunan TPA di Kabupaten Kendal yang menelan anggaran Rp 20,7 miliar oleh Kementerian PUPR itu ditarget rampung pada akhir Oktober 2020.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Proses pembangunan TPA Darupono Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, Minggu (4/10/2020). 

"Kemudian gas metan juga akan dibuatkan saluran tersendiri sehingga aman," terangnya.

Lanjut Moh Toha, nantinya sampah yang dibawa ke TPA tersebut akan ditimbang dan dipilah antara organik dan anorganik.

Sampah organik akan diproses menjadi kompos dengan metode sanitary landfill dan diproses dengan menggunakan alat menjadi kompos cair maupun padat.

Katanya, dengan kapasitas yang ada diperkirakan dapat menampung dan memproses sampah selama 5 tahun.

Pihaknya sudah mengusulkan tambahan pembangunan sarana dan prasarana agar sampah yang bisa ditampung dan diproses mencapai siklus 10 tahunan.

"Kami lihat pembangunan tahap pertama ini hampir selesai."

"Namun baru bisa menampung 5 tahunan."

"Kami coba usulkan pembangunan lanjutan untuk kategori kedua," ujarnya.

Pelaku Incar Kios Pintu Terbuka di Banyumas, Mayoritas Curi Ponsel, Kini Mendekam di Penjara

Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya

Keduanya Meninggal Dunia, Korban Tenggelam di Bendung Gerak Serayu Banyumas

Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pertamanan DLH Kabupaten Kendal, Wahjuono Irwanto menabahkan, pada tahap pertama tahun ini hanya dibangun 1 blok sel seluas 1,5 hektare.

Blok sel tersebut akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah setelah dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

"Pada tahap pertama dibangun 1 sel dan tahun depan sudah diusulkan untuk pembangunan 1 sel lagi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).

Kata Wahjuono, setelah selesainya pembangunan TPA Darupono baru tahap pertama, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian PUPR.

Yakni agar memberikan izin untuk bisa menggunakan TPA sembari menunggu penyerahan secara resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kendal.

Sesuai prosedur kontrak, setelah pembangunan selesai, sedianya ada masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Mencakup semua bangunan meliputi perkantoran, tempat timbangan sampah, blok sel, tempat pembuangan limbah cair, dan tempat pemilahan sampah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved