Polemik RUU Cipta Kerja

KSPI Tolak Penyunatan Nilai Pesangon PHK dari 32 Menjadi 25 Kali Upah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Keputusan ini pun ditolak KSPI. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi. Aliansi Serikat Masyarakat Bergeraklah Banyumas (Semarak) menggelar aksi demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2020). 

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan," ujarnya.

Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas.

Ada Tambahan 13 Kasus Covid-19 di Tegal: 1 Pasien Meninggal dan 9 Jalani Isolasi Mandiri

Hendak Berwisata ke Yogyakarta, Empat Warga Sawah Besar Kota Semarang Tewas Kecelakaan di Sleman

Punya Tanjakan dan Turunan Panjang, Jalur Pantura Subah-Gringsing Batang Jadi Momok Sopir Truk

Api Abadi Mrapen di Grobogan Padam setelah Banyak Warga Bikin Sumur Bor

Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. Pemerintah bersikukuh.

"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman. "Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen. Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Tolak Pengurangan Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved