Tak Tahan Sering Dimaki Kapolres, Kasat Sabhara Polres Blitar Ajukan Pensiun Dini

Hal itu dia lakukan karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri. Hal itu dia lakukan karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres (Blitar) dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.

Agus mengatakan, perlakuan itu juga dirasakan oleh anggota lain di Polres Blitar.

Tim Task Force Kemenkes Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kebumen

Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 2 Oktober 2020 Rp 1.054.000 Per Gram

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020: Ada Film Gods of Egypt di Trans TV

Adapun surat pengunduran diri telah dia sampaikan ke Kapolda Jatim dan Kapolri.

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar atas dugaan pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.

Dia menganggap, teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.

Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.

Bentuk Partai Baru, Amien Rais Umumkan Kelahiran Partai Ummat

Diperiksa 5 Jam, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Akui Abaikan Perintah Batalkan Konser Dangdut

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kudus: Bawa HP dan Buku

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Selain itu, Trunoyudo menyebut, pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini...".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved