Berita Kriminal
Rumah Terduga Teroris di Jepara Juga Dijadikan Persembunyian Otak Penyerangan Acara Midodareni
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka R karena berkaitan dengan kasus penyerangan di Mertodranan Kota Surakarta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satu dari dua tersangka kasus penyerangan midodareni berinisial S alias R ditangkap di rumah terduga teroris di Kabupaten Jepara, Rabu (30/9/2020) dini hari.
Saat menangkap terduga teroris, Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendapati R di rumah tersebut.
Setelah diperiksa, R adalah DPO kasus penyerangan midodareni pada Agustus 2020.
• Pemkot Tegal Peroleh Kas Daerah Rp 2,9 Juta, Ada 623 Pelanggar, Operasi Yustisi Selama Dua Pekan
• Tak Cuma Janda Bolong yang Ngetren, Dua Tanaman Hias Ini Juga Lagi Diburu Masyarakat Kota Tegal
• Gubernur Ganjar Klaim Jateng Sudah Susun Peta Bencana, Hadapi Musim Penghujan Hingga Maret 2021
• Moeldoko Sebut Ada Pihak Masih Cari Keuntungan, Pasien Meninggal Dikategorikan Karena Covid-19
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka R karena berkaitan dengan kasus penyerangan di Mertodranan.
R diketahui sebagai otak dari penyerangan acara adat midodareni.
"Memang yang bersangkutan ditangkap di rumah salah satu terduga teroris."
"Kaitannya kami belum tahu."
"Kami dalam kapasitas penyelidikan tersangka R yang terlibat dalam kasus kekerasan di Mertodranan," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Dalam kasus penyerangan itu, kata Ade, R memiliki peran memerintahkan dan mengajak pelaku lainnya melalui grup WhatsApp untuk membubarkan acara midodareni.
Bahkan, R merupakan yang pertama kali melakukan survei lokasi sebelum akhirnya terjadi penyerangan dan pembubaran paksa acara itu.
"R pertama kali melakukan survei lokasi, mengajak, menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran."
"Kami kenakan tersangka Pasal 160 yaitu menghasut, mengajak, yang berakibat terjadinya kekerasan secara bersama-sama."
"Terhadap orang maupun barang dalam kejadian tersebut," terang dia.
Lebih jauh, Kombes Pol Ade mengungkap, total tersangka yang ditangkap dalam kasus penyerangan acara midodareni ada 12 orang.
Polisi juga menetapkan terhadap lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/midodareni-surakarta.jpg)