Berita Tegal

Kantongi Alat Bukti, Hari Ini Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal

"Sudah (ada alat bukti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi telah mengantongi alat bukti dalam kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, di tengah wabah Covid-19. Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah (ada alat bukti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (28/9/2020).

Dalam waktu dekat, Polda Jateng segera menentukan status tersangka.

"(Rencana) hari ini gelar untuk tentukan status tersangka," kata dia.

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan, Irjen Pol Argo Yuwono: Karena Ada Pembiaran Konser Dangdut

Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Akan Tutup Lagi Tempat Wisata Mulai 1 Oktober

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam keterangan tertulisnya, pihaknya menangani kasus ini atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tertanggal 25 September 2020.

Dalam perkara ini, polisi mengenakan pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.

Konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, telah terjadi kerumunan massa.

Banyak warga yang datang di acara tersebut tak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dikhawatirkan, acara tersebut dapat memicu klaster baru penularan virus corona. (*)

Cegah Kerumunan Warga, Pemkot Tegal Padamkan Lagi Lampu di Area Alun-alun Mulai Pukul 18.00

2 Pemain Asing PSIS Semarang Dipastikan Absen di Laga Perdana Lanjutan Liga 1, Kontra Bali United

Bertambah 63 Orang, Santri Positif Covid-19 di Ponpes Karangsuci Banyumas Menjadi 190 Orang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved