Pilkada Serentak 2020

Bila Ada Laporan Dana Kampanye Bermasalah? Bawaslu Jateng: Paslon Bisa Saja Terancam Diskualifikasi

Bawaslu di 21 kabupaten/ kota yang selenggarakan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah bakal mengawasi sumber dana kampanye para paslon kepala daerah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jateng, Heru Cahyono. 

Karena bisa saja berpotensi menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 15, tercantum bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan.

Baik itu berdasarkan prinsip legal, akuntabel, maupun transparan.

Ketika ada proses diskualifikasi, lanjutnya, akan ada objek sengketa yang akan dilaporkan ke instansinya.

Dia menyatakan, potensi sengketa ada di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Penyelesaian sengketa tak hanya antarpeserta pemilihan dengan KPU tapi juga bisa terjadi antar peserta pemilihan.

"Dalam kasus dana pelaporan kampanye, ada potensi sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pilkada," jelasnya.

Setelah pelaporan dana kampanye, tahapan selanjutnya yakni kampanye Pilkada Serentak 2020.

Dimulai pada 26 September- 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 hari.

Sementara pemungutan suara pada 9 Desember 2020. (Mamduh Adi)

Kota Satelit Klampok Banjarnegara Terima Program Kotaku Kementerian PUPR

Terdampak Kekeringan, BPBD Banjarnegara Droping Air Bersih di Desa Wanadri

Dokumentasikan Proses Nomor Urut Pilkada, Awak Media Manfaatkan Celah Jendela Aula KPU Purbalingga

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Makin Tinggi, Bupati Batang Punya Kebijakan Tekan Penyebarannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved