Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Akan Ajukan Banding Putusan Hakim PN Purworejo
Toto Santoso (43) dan Fanni Aminadia (42) akan mengajukan banding atas putusan hakim PN Purworejo terkait berita bohong Keraton Agung Sejagad.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Toto Santoso (43) dan Fanni Aminadia (42) akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dalam kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran atas munculnya Keraton Agung Sejagad (KAS).
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang daring, Selasa (15/9/2020), majelis hakim menghukum terdakwa Toto Santoso yang mengaku sebagai raja KAS selama 4 tahun penjara. Hakim juga menghukum Fanni Aminadia sebagai ratu KAS selama 1,5 tahun penjara.
"Iya, kami ajukan banding. Karena dari pihak jaksa mengajukan banding, jadi gimana lagi. Ya kami ikut," kata penasehat hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan, Jumat (18/9/2020).
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis Hukuman 4 dan 1,5 Tahun Penjara
• Dana dari Askab PSSI Kudus Tak Kunjung Cair, Manajemen Persiku Kudus Ancam Kembalikan Tim ke Pemkab
• 7 Guru SD di Kesugihan Cilacap Positif Covid-19, Berawal Menantu Pulang dari Jakarta
Saat ini, katanya, berkas banding dalam proses penyusunan. Rencananya, upaya banding akan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah melalui PN Purworejo pada Selasa (22/9/2020).
"Mungkin kami daftarkan Selasa besok," ucap Sofyan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Alasannya, vonis pidana yang diberikan kepada Fanni Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Toto Santoso selama 5 tahun penjara dan Fanni 3,5 tahun penjara.
• Kejari Purbalingga Temukan Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Retribusi Sampah Rp 600 Juta di DLH
• Berkas Pendaftarannya Dinyatakan Lengkap, Hendi-Ita Resmi Musuh Kotak Kosong di Pilwakot Semarang
• DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen Terkait Pelantikan Panwascam Tanon
Sementara, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sutarno, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/raja-dan-ratu-keraton-agung-sejagat-divonis-hukuman-di-pn-purworejo.jpg)