Berita Semarang
WFH Kembali Diterapkan, TPP ASN Pemkot Semarang Bakal Dipotong Jika Melanggar
Masih adanya perkembangan Covid-19 di Kota Semarang juga menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan WFH di Lingkungan Pemkot Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang kembali menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkot mulai Senin (14/9/2020).
Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, kebijakan WFH diambil mengingat status penyebaran Covid-19 di Indonesia tak kunjung mereda.
Masih adanya perkembangan Covid-19 di Kota Semarang juga menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan tersebut.
• Besok Selasa Tes Swab Pemain PSIS Semarang, Wallace Costa Dipastikan Wajib Ikut
• Dragan Pesimis Bruno Silva Bergabung Bersama PSIS Semarang, Tiga Kandidat Pengganti Sudah Disiapkan
• KTP Pelanggar Razia Masker Numpuk di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Sudah Seminggu Lebih
• Sabtu Tetap Buka Layanan Rekam Data, Dispendukcapil: Tak Semata-mata Karena Pilwakot Semarang
Melalui aturan itu, Pemkot Semarang ingin mengendalikan penyebaran serta risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintahan.
"Bukan karena ada klaster baru, tapi kami mengantisipasi dan berupaya agar tidak terjadi klaster."
"Kalau data di tempat kami, ASN justru jauh berkurang."
"Hanya ada satu dua yang melakukan isolasi mandiri," jelas Litani kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Bahwa ASN harus bisa bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, Kota Semarang masih belum terlalu aman karena penyebaran Covid-19 masih terjadi.
Litani menjelaskan, sistem kerja ASN akan dibagi dua yakni bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Jumlah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas di kantor maksimal 25-30 persen dari keseluruhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengaturannya, ASN melaksanakan tugas kedinasan dua hari di kantor dan satu hari di rumah.
Pengaturan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator.
"Nanti yang mengatur masing-masing pimpinan OPD."