Berita Jawa Tengah
Masih Sengketa Proyek, Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal Tetap Dimulai
proyek pembangunan gedung penunjang keterampilan siswa dari bantuan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2020 di MAN Kendal dimulai.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Kabid Keterampilan MAN Kendal, Ni'matul Badriyah menjelaskan, di sekolahnya sudah memiliki beberapa program ketrampilan.
Seperti otomotif, elektronika, TKJ, dan tata busana.
Sehingga nantinya gedung tersebut akan digunakan secara maksimal untuk penunjang keterampilan para siswa MAN Kendal.
"Selain adanya gedung baru, juga sudah ada peralatan dan mesin untuk mendukung program keterampilan para siswa."
"Juga sudah ada peralatan dan mesin yang memadai."
"Sehingga akan menambah kemampuan peserta didik dalam mengembangkan potensinya," harap Ni'matul.
• Jadi Percontohan, 34 Sekolah Dipastikan Masih Tetap Gelar KBM Tatap Muka di Kota Tegal
• Dua Bakal Paslon Kepala Daerah di Purbalingga Lolos Tes Kesehatan, 23 September Penetapan
• Gadis Bawah Umur di Kebumen Kena Tipu Luar Dalam, Polisi: Modus Pelaku Pamer Punya Mobil
• KBM Tatap Muka Ditunda di Salatiga, Rencana Awal Padahal Mulai Akhir September 2020, Karena Hal Ini
Masih Berstatus Sengketa
Di sisi lain, seperti diketahui bersama, tender proyek pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal hingga kini masih dalam sengketa.
Hal itu terbukti setelah Dr Marthen H Toelle selaku kuasa hukum PT Aldila Putra Utama melayangkan berkas perkara kepada PTUN Semarang.
Direktur Utama PT Aldila Putra Utama, Aldila Bachtawar Zahdari mengatakan, sebelumnya juga sudah melakukan sanggah hingga sanggah banding dua kali.
Itu ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, pada Selasa (1/9/2020).
Namun lantaran sanggah banding yang kedua ditolak, dia pun melalui kuasa hukum melanjutkan perkara tersebut ke PTUN Semarang.
Katanya, proses sidang pertama akan berlangsung Selasa (15/9/2020) dengan agenda pemeriksaan berkas.
"Bahwa ini (menurutnya-red) ada mal administrasi."
"Secara hukum SPK tidak sah karena proses tendernya bermasalah."