Sabtu, 2 Mei 2026

Cek Rekening, BLT Karyawan Rp 600 Ribu Ditransfer ke 3,5 Juta Karyawan Hari Ini

Senin (14/9/2020) ini, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap 3 rencananya bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.

Tayang:
Editor: rika irawati
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi bantuan langsung tunai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Senin (14/9/2020) ini, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap 3 rencananya bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja. Setelah sebelumnya, batal disalurkan pada Jumat (11/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap 1 dan 2.

"Jadi, kami akan menggunakan empat hari itu, dihitung-hitung, kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena empat hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya Jumat lalu.

BSU Rp 600 Ribu Ditransfer Senin 14 September, Menaker: Tahap Ketiga Lebih Banyak

1,77 Juta Data Tak Penuhi Kriteria Penerima BLT Pekerja, BP Jamsostek Kembalikan ke Perusahaan

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu empat hari karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan Jumat (11/9/2020), sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya, kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ditikung di Lap Terakhir, Rossi Gagal Naik Podium MotoGP San Marino. Franco Morbidelli Jadi Juara

Spiderman Cilik Pekalongan Akhirnya Latihan Panjat Dinding Bareng FPTI: Suka Tapi Gemetar

Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Siswa MAN Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Tegal: Sekolah Belum Kantongi Izin Buka Kelas Tatap Muka

Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Joko Sutanto Gagal Ikut Pilkada Demak

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 10 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap 1 dan 2 untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam siaran pers, Minggu (13/9/2020).

Adapun rinciannya, tahap 1 mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian, tahap 2 mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang penerima subsidi gaji. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer". 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved