Rabu, 3 Juni 2026

Berita Purbalingga

Penegasan Batas Desa di Purbalingga Harus Rampung Akhir 2020

Saat ini Pemkab Purbalingga membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian batas desa atau kelurahan yang ditargetkan akhir 2020 sudah selesai.

Tayang:
PEMKAB PURBALINGGA
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan pengarahan kepada perangkat desa terkait batas wilayah desa. Rapat koordinasi dilakukan Hotel Moroseneng, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Akhir 2020, Pemerintah Desa se Kabupaten Purbalingga diminta untuk menyelesaikan batas tanah antar desa. 

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi pada Rapat Koordinasi Penegasan Batas Desa yang diikuti seluruh Kepala Dusun (Kadus) se-Purbalingga di Hotel Moroseneng, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/9/2020).

Bupati akrab disapa Tiwi itu menuturkan, penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus ditindaklanjuti.

Begini Cara Pasutri Asal Purbalingga Ini Majukan Desanya, Ajak Remaja Bikin Mural Cartoon Village

Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang

Ini Upaya Dinperindag Purbalingga Dorong Pelaku IKM Bisa Berdaya Saing

Dugaan Penyelewengan BPNT di Purbalingga, GMBI Sebut Sudah Punya Banyak Bukti, Bupati Janjikan Ini

"Presiden Joko Widodo menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2016."

"Dimana itu tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP)."

"Oleh karenanya, kami titip kepada para Kadus agar di akhir 2020 ini penetapan batas desa bisa selesai,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (12/9/2020).

Menurutnya, ada beberapa manfaat ketika batas desa sudah ditetapkan.

Seperti tertib administrasi sebagai bahan perencanaan tingkat desa dan meminimalisir konflik.

Konflik di desa terjadi karena adanya batas desa yang belum selesai di lapangan. 

"Contoh beberapa waktu lalu saya piknik di Purbalingga tepatnya di Curug Duwur Desa Bumisari."

"Tadinya curug ini sempat menjadi perebutan Desa Bumisari dengan Binangun,” jelasnya.

Dikatakannya, penentuan batas desa adalah hal yang penting.

Pemkab Purbalingga telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi, seperti melalui dukungan anggaran. 

Pada 2019 telah dilakukan sosialisasi terkait penegasan batas desa.

Tahun ini juga telah dilakukan rapat koordinasi.

“Kami juga memberi dukungan SDM."

"Saat ini Pemkab Purbalingga juga membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian batas desa atau kelurahan."

"Termasuk, kami juga sudah memiliki payung hukumnya melalui Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018."

"Sebab dari 85 peta tematik yang kami miliki, 84 peta di antaranya sudah selesai tinggal peta batas desa,” tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Harga Sayur Makin Anjlok di Banjarnegara, Darsono Beli Satu Kilogram Kubis Cuma Rp 500

Sisi Lain Kades Viral di Banjarnegara, Tubuh Hoho Alkaf Dipenuhi Tato: Saya Lagi Puasa Daud

Ganjar Pranowo Ikut Pilpres 2024, Nyalon Jadi Presiden? Begini Jawaban Tegasnya Saat Ini

Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved