Berita Jawa Tengah
Selama Dua Tahun di Jateng, Sudah Ada 54 WNA Dideportasi, Penyebabnya Karena Ini
Selama dua tahun tercatat WNA yang masih melakukan aktivitas dan diberikan izin tinggal di Jawa Tengah sejumlah 5.597 orang, 54 dideportasi.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jateng mencatat sepanjang dua tahun terakhir telah mendeportasi 54 warga negara asing (WNA) dari Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi mengatakan, sampai sekarang tercatat WNA yang masih melakukan aktivitas dan diberikan izin tinggal di Jawa Tengah sejumlah 5.597 orang.
"Sedangkan yang telah kami kembalikan ke negara asal (deportasi) ada 54 WNA."
"Itu selama dua tahun terakhir, mereka terpaksa dideportasi karena melanggar sejumlah ketentuan izin tinggal di Indonesia," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/9/2020).
• Delapan Kilogram Sabu Disita Polisi, Kapolda Jateng: Kami Bisa Selamatkan Nyawa 91 Ribu Jiwa
• Pemeriksaan Kesehatan Satu Bakal Calon Wakil Bupati Ditunda, KPU Jateng: Karena Positif Covid-19
• Satu-satunya Sekolah Swasta di Jateng, Begini Model KBM Tatap Muka di SMA Pius Tegal
• Gubernur Ganjar Usulkan Debat Pilkada di Jateng Digelar Secara Virtual
Menurut Priyadi, diizinkannya seorang WNA baik secara terbatas maupun tetap harus memberikan asas manfaat kepada masyarakat.
Baik melalui bidang pekerjaan maupun kegiatan sosial.
Ia menambahkan, berkaca dari kasus sebelumnya kebanyakan WNA melanggar izin tinggal melebihi batas ketentuan dan tidak melapor ke Kantor Imigrasi di Jawa Tengah.
"Ada mereka juga sudah diputus kontrak kerja atau tidak dipakai tetapi masih berada di Indonesia."
"Sisanya izin menggunakan visa kunjungan atau turis tetapi faktanya bekerja dan sebagainya," katanya.
Priyadi menilai, luasan wilayah Jawa Tengah dengan karakter masyarakat yang heterogen seringkali menyulitkan pengawasan terhadap WNA.
Karenanya kata dia, diperlukan kerja sama terlebih di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Doni Alfisyahrin menyampaikan, dari ribuan WNA yang tinggal di Jawa Tengah II, di antaranya sekarang juga terancam dideportasi.
"Mereka terbukti melakukan pelanggaran di Semarang."
"Saat ini sedang proses pro justisia WNA asal Filipina," ujarnya.
Doni menyatakan, untuk wilayah Kota Salatiga sampai sekarang tercatat ada sebanyak 254 WNA.