Berita Banyumas
Penyidik Polri Panggil Bupati dan 15 Pejabat Pemkab Banyumas terkait Kasus Kebondalem
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, Senin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, Senin (7/9/2020).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan sengketa penyerahan pengelolaan aset Kebondalem milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kepada pihak ketiga, Graha Cipta Guna (PT GCG).
Surat panggilan itu diserahkan dua advokat dari Kantor Hukum Asa Law Firm, Ananto Widagdo dan Agus Waryoko.
"Kami dititipi mandat dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk menyampaikan surat undangan supaya disampaikan ke sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas," ujar Ananto, Senin (7/9/2020).
• Kurang Sekitar 25 Hari, Pembangunan Tugu Gada Rujakpolo Purwokerto Masih Minus 15 Persen
• BMKG Maritim Tanjung Emas Peringatkan Adanya Gelombang 2,5 Meter di Laut Jawa Bagian Tengah
• Kena Jerat Tipu Online? Begini Cara Mengadukan ke Polisi
• Okupansi Rendah, PT KAI Daop 5 Batalkan Lagi Perjalanan KA Logawa dan Sawunggalih
Ananto mengatakan, surat tersebut berisi undangan pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang. "Kami, selaku kuasa hukum masyarakat menginginkan kasus aset Kebondalem dituntaskan," harapnya.
Sementara itu, Agus Waryoko dari Kantor Hukum Asa Law Firm mengatakan, ada 16 surat panggilan yang dititipkan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Surat itu di antaranya ditujukan kepada bupati, sekda, Bagian Hukum, Kepala Bapendan, Inspektorat, dan Direktur GCG.
Pihaknya menambahkan, pemeriksaan kepada pejabat tersebut dimungkinkan dilakukan di Purwokerto.
Hal tersebut dikuatkan adanya surat penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan ke kapolresta Banyumas yang isinya kemungkinan untuk minta izin tempat.
• Sejumlah SMP di Banyumas Ajukan Izin Membuka Kelas Tatap Muka, Ini Respon Dinas Pendidikan
• Hari Ini, Cuaca di Purwokerto dan Banjarnegara Diperkirakan Cerah Berawan Hingga Malam
• Dua Pemuda di Banyumas Ini Ditangkap Polisi setelah Beli HP Pake Uang Palsu
Pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Wahyu Budi Saptono membenarkan ada surat undangan dari penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
"Benar, ada panggilan (pemeriksaan). Kami juga diminta melengkapi berkas dan sudah dikirimkan," ujar Wahyu Budi Saptono.
Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa lahan Kebondalem berawal dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Banyumas dan CV Bali yang kemudian berubah menjadi PT GCG.
Pada perjanjian yang dilakukan pada 1980, 1982 dan 1986 itu, Pemkab Banyumas menyewakan penguasaan lahan di Kebondalem pada CV Bali untuk dikelola sebagai pusat bisnis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/16-pejabat-di-pemkab-banyumas-dipanggil-penyidik-bareskrim-polri.jpg)