Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen di Kuningan Jakarta Selatan
Kasus yang baru diungkap penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) itu melibatkan puluhan pria berumur 20-40 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Kasus yang baru diungkap penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) itu melibatkan puluhan pria berumur 20-40 tahun.
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut, polisi mengamankan 56 orang. Sembilan orang di antaranya merupakan penyelenggara pesta dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
• PDI Perjuangkan Usung Eri Cahyadi sebagai Pengganti Risma di Pilkada 2020 Surabaya
• Alami Gejala Batuk Pilek Seusai Resepsi, Pasangan Pengantin di Karanganyar Ini Positif Covid-19
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Siang Ini, Begini Caranya
Yusri mengatakan, di antara 56 orang tersebut, ada yang berstatus sudah menikah namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.
Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," ujarnya.
Sementara, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Peserta Wajib Nyanyikan Lagu "Indonesia Raya"
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, peserta pesta seks sesama jenis tersebut wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara mulai.