Berita Video

Video Paslon Daftar ke KPU Purbalingga Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Persyaratan yang harus dipenuhi para paslon yakni para paslon saat mendaftar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan surat dari pihak terkait.

"Hal ini bertujuan saat pendaftaran agar tetap menjaga protokol kesehatan," tukasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada saat proses pencalonan.

Pihaknya juga akan ikut verifikasi dan mengawasi persyaratan yang dibawa oleh para paslon.

"Kalau protokol kesehatan sudah diatur PKPU maupun peraturan lainnya."

"Karena di masa pandemi, harus mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved