Berita Video

Video Paslon Daftar ke KPU Purbalingga Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Persyaratan yang harus dipenuhi para paslon yakni para paslon saat mendaftar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan surat dari pihak terkait.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Berikut ini Video paslon daftar ke kpu Purbalingga harus bawa surat bebas covid-19

Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga di KPU segera dibuka.

Sejumlah persyaratan bakal paslon harus segera dipenuhi saat mendaftar di KPU Kabupaten Purbalingga.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A Ramzah mengatakan, pendaftaran bakal paslon dibuka pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Pelayanaan pendaftaran dibuka resmi pukul 08.00 di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.

"Ada yang daftar atau tidak, kami buka mulai Jumat (4/9/2020) dan kami tunggu sampai pukul 14.00."

"Pada hari ketiga, kami tunggu hingga pukul 24.00," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).

Pria akrab disapa Zam-Zam itu menuturkan, apabila pada hari kedua para paslon mendaftar ke KPU, pendaftaran tetap ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

"Kalau para paslon sudah pada mendaftar di hari kedua, pendaftaran tetap ditutup sesuai jadwal yang sudah disusun oleh pusat," tutur dia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para paslon yakni para paslon saat mendaftar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan surat dari pihak terkait.

Namun apabila satu di antara paslon terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri.

"Setelah karantina mandiri mereka diswab lagi dan maksimal hasil keluar sehari setelah swab," tuturnya.

Menurut dia, paslon yang positif tidak menggugurkan pencalonannya.

Paslon yang akan mendaftarkan dapat diwakilkan melalui surat kuasa.

"Tes swab menjadi persyaratan pemeriksaan kesehatan Bapaslon dilakukan, di tiga rumah sakit yang ditunjuk untuk Jawa Tengah."

"Yaitu RSUP dr Kariadi Semarang, RSUD Moewardi Surakarta, dan RS Suradi Tirtanegara Klaten," tuturnya.

Kemudian, kata dia, persyaratan lain paslon tidak pernah dipidana, usia minimal 25 tahun, tidak punya utang, dan memiliki bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun bagi mantan terpidana, baik korupsi maupun lainnya wajib mendeklarasikan di media massa yang sudah terverifikasi dewan pers.

"Jadi nanti di media massa harus menyebutkan namanya siapa, kasusnya apa, dipidana berapa tahun."

"Harus dibuktikan dengan putusan pengadilan."

"Selain itu harus juga dicantumkan kapan bebasnya," paparnya.

Dia menuturkan, paslon juga tidak boleh melakukan tindakan tercela harus ditunjukkan dengan SKCK yang dikeluarkan dari Polres setempat.

Jika paslon tersebut berasal dari luar Purbalingga atau lintas provinsi harus membuat SKCK yang dikeluarkan dari Mabes Polri.

"Kalau bakal calon tersebut dari incumbent (petahana) harus cuti sejak 26 September hingga 5 Desember 2020."

"Saat 6 Desember 2020 hingga seterusnya sudah bisa aktif lagi sebagai kepala daerah, menyelesaikan tugasnya," terangnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, R Imam Wahyudi menekankan protokol kesehatan harus diperhatikan dalam setiap tahapan Pilkada.

Dirinya sependapat dengan KPU bahwa yang hadir saat pendaftaran adalah calon, partai pengusung, dan liaison officer (LO) partai.

"Namun dengan catatan mereka yang hadir tidak terpapar virus corona," jelas dia.

Dia menuturkan, saat pendaftaran juga akan dikerahkan personil petugas kesehatan.

Mereka berasal dari BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polres Purbalingga.

"Hal ini bertujuan saat pendaftaran agar tetap menjaga protokol kesehatan," tukasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada saat proses pencalonan.

Pihaknya juga akan ikut verifikasi dan mengawasi persyaratan yang dibawa oleh para paslon.

"Kalau protokol kesehatan sudah diatur PKPU maupun peraturan lainnya."

"Karena di masa pandemi, harus mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved