Pembunuhan Satu Kelurga di Baki
Satu Keluarga di Baki Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Pelaku Teman Dekat dan Tetangga Korban
Mereka merupakan korban pembunuhan. Pelaku pun telah ditangkap, tak lama setelah kasus tersebut ditangani polisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Warga Sukoharjo digegerkan penemuan mayat empat orang yang masih satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
Mereka merupakan korban pembunuhan. Pelaku pun telah ditangkap, tak lama setelah kasus tersebut ditangani polisi.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencium bau menyengat dari dalam rumah S. Warga lalu mencoba memeriksa rumah S yang saat itu dalam kondisi tertutup.
Saat memeriksa, warga melihat keluarga S telah tewas. Mereka menemukan empat jasad di tempat berbeda, ada yang di ruang tamu, pintu samping, dan ruangan lain.
• Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD: Tahanan dan Berkas Perkara Aman
• Dalam Dua Pekan, Kasus Covid-19 di Wonosobo Bertambah 46 Kasus. Ini yang Dilakukan Pemkab
• Pakai Media Wayang, Anggota Kwarcab Purbalingga Ajak Warga Selalu Pakai Masker saat Keluar Rumah
Mereka adalah S (43), istrinya SH (36), dan kedua anak mereka, RR (9), dan DA (5). Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi.
Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (22/8/2020).
Sempat berlibur bersama
Perwakilan keluarga, Suparno, mengatakan, sebelum kejadian, keluarga tersebut diketahui berlibur bersama di kawasan wisata Janti, Klaten.
"Terakhir, dengan keluarga, hari Senin (17/8/2020) itu sempat bersama-sama liburan ke Janti. Itu terakhir yang kami dengar dari keluarga inti," kata Suparno.
Suparno mengatakan, pihak keluarga ingin, terduga pelaku HT (41) mendapat hukuman maksimal.
"Kami, keluarga, berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata dia.
• Antisipasi Kerusuhan saat Pilkada, Polres Kebumen Gelar Latihan Dalmas
• Rudi, Pemain Jaran Kepang di Banjarnegara Tewas Tenggelam saat Ikuti Ritual Kungkum di Sungai Serayu
• Kepada Ibu, Pegawai KPU Asal Banyumas yang Tewas di Papua Curhat Sempat Diludahi, Laptop Dibanting
Dimakamkan satu liang lahat
Sementara itu, Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51) mengatakan, usai dari RSUD Dr Moewardi Solo, keempat jenazah langsung diantar menuju ke tempat pemakaman.
"Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.
Lalu, setelah itu, atas permintaan keluarga korban, keempat jenazah dimakaman dalam satu liang lahat.
"Permintaan dari keluarga perempuan, diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.
Terlilit utang
Hanya berselang tiga jam setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, pelaku pembunuhan itu diamankan pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku berinisial HT (41) itu diketahui tak lain adalah teman dekat korban.
• Studi Baru Ungkap Urutan Gejala Covid-19, Dimulai dari Demam dan Diakhiri Diare
• Napi yang Produksi Ekstasi di Ruang VVIP Rumah Sakit Dikirim ke Lapas Nusakambangan
• Berkat Pompa Hidrolik Buatan Sudiyanto, Kini Warga Glempang Banyumas Tak Kesulitan Dapat Air Bersih
Ia diamankan polisi di rumahnya, yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, terduga pelaku pembunuhan HT (43), ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.
"Masih kami dalami. Sementara, pengakuan dari pelaku, nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
Menurut Bambang, HT yang juga merupakan tetangga korban, juga diduga sempat menggadaikan mobil Avanza warna putih milik korban.
Atas perbuatanya itu, HT terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Sukoharjo Sempat Liburan Bersama, Ini Kesaksian Warga ".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/lokasi-pembunuhan-sekeluarga-di-duwet-sukoharjo.jpg)