Berita Tegal

Mulai Pekan Depan Digelar Lebih Masif, Ini Sasaran dan Sanksi Operasi Protokol Kesehatan di Tegal

Sanksi bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan sudah tercantum dalam Perwali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal akan menggalakkan kembali operasi kedisiplinan protokol kesehatan mulai pekan depan.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 4 Tahun 2020.

Beberapa sanksi sudah disiapkan untuk menghukum warga yang tidak menaati protokol kesehatan.

Cuma Miliki 20 Siswa Tahun Ini, Potret Nyata Nasib Sekolah Swasta di Kota Tegal

Ini Cara Dapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu di Tegal, Pantura Barat Jateng Kejatah 1,3 Juta Lembar

Masih Sepi Peminat di Jateng, Mendaftar Jadi Tim Pemantau Pilkada Serentak 2020

Pekan Depan Operasi Protokol Kesehatan Serentak di Jateng, Sanksi Pelanggar Diserahkan Tiap Daerah

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, sanksi bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan sudah tercantum dalam Perwali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.

Sanksi berupa teguran lisan dan hukuman fisik push up maupun sit up.

Selain itu, ada juga sanksi sosial dengan hukuman membersihkan fasilitas umum.

"Mulai pekan depan, kami akan gencarkan lagi operasi kedisiplinan di tempat-tempat umum."

"Mereka yang melanggar akan diberi sanksi," kata Jumadi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (20/8/2020).

Jumadi mengatakan, warga yang diberi sanksi mereka yang tidak memakai masker ketika di luar rumah.

Begitu juga pedagang atau pemilik usaha yang tidak memakai masker.

Selain itu, menurut Jumadi, masyarakat yang bergerombol dan tidak menjaga jarak turut menjadi sasaran operasi disiplin protokol kesehatan.

Ia mengimbau, warga Kota Tegal mematuhi protokol kesehatan yang selama ini telah digembar-gemborkan bersama.

Mulai dari cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

"Sasaran operasi nantinya tempat-tempat publik yang mudah lengah, seperti pasar dan mall."

"Kami sudah sepakat, dari Satpol PP, TNI, kepolisian akan menggalakkan operasi lagi," jelasnya.

Jumadi menjelaskan, operasi disiplin protokol kesehatan sudah dilakukan pemerintah sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 20 Mei 2020.

Saat ini, pihaknya akan mencoba menambahkan sanksi denda di dalam Perwali Kota Tegal.

Namun untuk rencana sanksi denda tersebut, masih dalam pengkajian bersama Forkopimda.

Menurut Jumadi, nominal denda dan implementasinya masih dikaji.

Selain itu, pihaknya pun akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi.

"Untuk sanksi denda sedang kami kaji secara hukum," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta

PT KAI Daop V Purwokerto Kembali Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Ini Daftar Lengkapnya

Menaker Minta BLK Komunitas Bisa Dekati Perusahaan di Purbalingga, Kaitan Penyiapan Tenaga Kerja

Ikatan Dokter Indonesia Dorong Pemkab Banjarnegara Terbitkan Perda Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved