Berita Tegal

Mulai Pekan Depan Digelar Lebih Masif, Ini Sasaran dan Sanksi Operasi Protokol Kesehatan di Tegal

Sanksi bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan sudah tercantum dalam Perwali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi. 

Jumadi menjelaskan, operasi disiplin protokol kesehatan sudah dilakukan pemerintah sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 20 Mei 2020.

Saat ini, pihaknya akan mencoba menambahkan sanksi denda di dalam Perwali Kota Tegal.

Namun untuk rencana sanksi denda tersebut, masih dalam pengkajian bersama Forkopimda.

Menurut Jumadi, nominal denda dan implementasinya masih dikaji.

Selain itu, pihaknya pun akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi.

"Untuk sanksi denda sedang kami kaji secara hukum," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta

PT KAI Daop V Purwokerto Kembali Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Ini Daftar Lengkapnya

Menaker Minta BLK Komunitas Bisa Dekati Perusahaan di Purbalingga, Kaitan Penyiapan Tenaga Kerja

Ikatan Dokter Indonesia Dorong Pemkab Banjarnegara Terbitkan Perda Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved