Berita Pekalongan
2 Pembunuh Remaja di Pinggir Sungai Klego Pekalongan Diganjar Hukuman 9 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara
Hakim PN Pekalongan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada NK (17) dan 4,5 tahun kepada S (16) atas kasus pembunuhan remaja di Sungai Klego.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada NK (17) dan 4,5 tahun kepada S (16) atas kasus pembunuhan remaja di Sungai Klego-Krapyak, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).
Vonis untuk NK yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun enam bulan penjara.
Sedangkan S, divonis lebih ringan dari penuntut umum, yakni 6 tahun enam bulan penjara.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Setyaningsih itu digelar secara virtual di tiga lokasi berbeda, yakni di PN Pekalongan, Kejari Pekalongan, dan Rutan Pekalongan, Kamis (13/8/2020). Sidang digelar mulai pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Setyaningsih didampingi hakim anggota Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja.
• Pelaku Pembunuh Remaja di Kota Pekalongan Ditangkap Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
• Bupati Kebumen Launching Program Getok Tular, Pemdes Diharapkan Bisa Makin Terbuka kepada Warga
• LPSK Apresiasi Kejari Wonosobo, Sudah Perjuangkan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Anak
Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji mengatakan, dalam sidang tersebut, NK dan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa A (17).
"Kedua anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. NK divonis 9 tahun penjara dan ditambah 6 bulan untuk mengikuti pelatihan kerja. Sedangkan, S divonis 4 tahun 6 bulan dan ditambah 6 bulan mengikuti pelatihan kerja," kata Sutaji kepada Tribunbanyumas.com seusai sidang.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan melakukan pembayaran biaya persidangan Rp 2 ribu.
Menurut Sutaji, hal-hal yang memberatkan NK di antaranya, perbuatan NK menyebabkan orang lain meninggal serta dilakukan secara kekerasan dan sadis.
Kemudian, peran S dinilai lebih ringan dari pada NK. "Yang meringankan keduanya, yaitu masih di bawah umur, keduanya mengakui perbuatannya itu, tidak menyulitkan saat pemeriksaan, dan mereka menyesali perbuatannya," ujarnya.
• Bawaslu Kembali Temukan Data Pemilih Bermasalah di Purbalingga, Ini Penjabarannya
• Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur
Sementara itu, penasihat hukum NK dan S, M Sokheh saat dihubungi Tribunbanyumas.com mengatakan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir, Mas," kata M Sokheh.
Demikian juga JPU Anita Kajarini dan Susi Diani, dihadapan majelis hakim menyebut pikir-pikir terkait keputusan tersebut. (dro)