Berita Pekalongan

2 Pembunuh Remaja di Pinggir Sungai Klego Pekalongan Diganjar Hukuman 9 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara

Hakim PN Pekalongan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada NK (17) dan 4,5 tahun kepada S (16) atas kasus pembunuhan remaja di Sungai Klego.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan remaja di Sungai Klego-Krapyak Kota Pekalongan, Jawa Tengah, secara virtual, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada NK (17) dan 4,5 tahun kepada S (16) atas kasus pembunuhan remaja di Sungai Klego-Krapyak, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).

Vonis untuk NK yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun enam bulan penjara.

Sedangkan S, divonis lebih ringan dari penuntut umum, yakni 6 tahun enam bulan penjara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Setyaningsih itu digelar secara virtual di tiga lokasi berbeda, yakni di PN Pekalongan, Kejari Pekalongan, dan Rutan Pekalongan, Kamis (13/8/2020). Sidang digelar mulai pukul 16.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Setyaningsih didampingi hakim anggota Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja.

Pelaku Pembunuh Remaja di Kota Pekalongan Ditangkap Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Bupati Kebumen Launching Program Getok Tular, Pemdes Diharapkan Bisa Makin Terbuka kepada Warga

LPSK Apresiasi Kejari Wonosobo, Sudah Perjuangkan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Anak

Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji mengatakan, dalam sidang tersebut, NK dan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa A (17).

"Kedua anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. NK divonis 9 tahun penjara dan ditambah 6 bulan untuk mengikuti pelatihan kerja. Sedangkan, S divonis 4 tahun 6 bulan dan ditambah 6 bulan mengikuti pelatihan kerja," kata Sutaji kepada Tribunbanyumas.com seusai sidang.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan melakukan pembayaran biaya persidangan Rp 2 ribu.

Menurut Sutaji, hal-hal yang memberatkan NK di antaranya, perbuatan NK menyebabkan orang lain meninggal serta dilakukan secara kekerasan dan sadis.

Kemudian, peran S dinilai lebih ringan dari pada NK. "Yang meringankan keduanya, yaitu masih di bawah umur, keduanya mengakui perbuatannya itu, tidak menyulitkan saat pemeriksaan, dan mereka menyesali perbuatannya," ujarnya.

Bawaslu Kembali Temukan Data Pemilih Bermasalah di Purbalingga, Ini Penjabarannya

Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur

Sementara itu, penasihat hukum NK dan S, M Sokheh saat dihubungi Tribunbanyumas.com mengatakan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual, pihaknya menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir, Mas," kata M Sokheh.

Demikian juga JPU Anita Kajarini dan Susi Diani, dihadapan majelis hakim menyebut pikir-pikir terkait keputusan tersebut. (dro)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved