Tak Perlu ke BPJS, Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu Didaftarkan HRD

Skemanya, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi. Para pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. Pemerintah berencana memberi subsidi Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja sektor formal bergaji di bawah Rp 5 juta. 

Pemerintah pun mengatakan, ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kontan, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat lalu (7/8/2020).

Resmi Diajukan 14 Agustus, Berikut Link dan Cara Mengecek Pengumuman SBMPTN 2020

Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Warga Dilarang Beraktivitas di Desa yang Telah Direlokasi

Dia mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.

"Insyaallah, dalam 2 pekan ini, kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.

Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini.

Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan HRD". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved