Teror Virus Corona

Pemberlakuan Sistem WFH 50 Persen di Lingkungan Pemkab Kendal, Sekda: Diterapkan Mulai Hari Ini

Sejumlah tracing terhadap para pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan perkantoran Setda maupun DPRD Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas Dinkes Kabupaten Kendal melakukan tes swab kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal, Jumat (7/8/2020) di gedung dewan setempat. 

Sementara hasil tracing lain termasuk keluarga pedagang kantin sudah dilakukan pengambilan sampel swab oleh tim medis.

Pihak tim gugus juga telah merapid semua pedagang kantin Setda.

"Sisanya yang belum swab atau rapid semuanya dilakukan hari ini termasuk yang reaktif."

"Hasilnya belum diketahui, termasuk keluarga dan kerabat pasien."

"Kami terus gencarkan pencegahan covid-19 agar tidak menyebar ke mana-mana."

"Di RSDC Kendal saat ini masih ada 17 pasien positif yang menjalani perawatan," tuturnya.

Dugaan Mahar Politik Pilkada Kabupaten Semarang, DPP Partai Nasdem Diminta Usut Tuntas Oknum

Pengurus RT Gotong Royong Sediakan Fasilitas Wifi Gratis, Bantu Anak Belajar Online di Batang

Jalan Rusak Parah, Mobil Rombongan Bupati Banjarnegara Harus Kandas Lintasi Jalur Ekstrem Simego

Jalan Brobahan Kranji Purwokerto Masih Ditutup, Lockdown Sementara Berlaku 14 Hari

Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, Pemkab Kendal prihatin banyaknya pegawai di lingkungan Setda terpapar Covid-19.

Bahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil tes swab sejumlah pegawai Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Termasuk  juga Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) setelah menjalani swab susulan pagi tadi.

"Mau bagaimana lagi, ini sudah terjadi."

"Tinggal bagaimana untuk mengatasinya agar tidak menyebar ke mana-mana," tuturnya.

Pemkab Kendal Berlakukan WFH 50 Persen

Guna meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, mulai Senin (10/8/2020) ini pihaknya memberlakukan work from home (WFH).

Yakni maksimal 50 persen kehadiran maupun jumlah pegawai pada tiap-tiap OPD atau instansi.

Peraturan tersebut, katanya, juga berlaku bagi perkantoran di luar Kantor Setda Kabupaten Kendal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved