Berita Banyumas

Banyak Warga Tak Bermasker saat Razia, Tim Gugus Tugas Kemrajen Banyumas Hukum Pushup Mereka

Gugus Tugas Covid-19 Kemranjen menggelar razia penertiban penggunaan masker Di Pasar Desa Sirau pada Senin (10/8/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Ist
Petugas mendata warga yang tertangkap tak memakai masker dalam razia di Pasar Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Gugus Tugas Covid-19 Kemranjen menggelar razia penertiban penggunaan masker Di Pasar Desa Sirau pada Senin (10/8/2020).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pencegahan penyebaran covid-19.

"Sasaran kegiatan ini adalah warga yang tidak memakai masker saat melintas di jalan, yang mengendarai kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Termasuk juga, para pesepeda dan pejalan kaki," ujar Kabid humas Pemkab Banyumas Parsito, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, tim yang bertugas adalah dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kemranjen bersama Koramil 11 Kemranjen, Polsek Kemranjen, mahasiswa dari UMP, IAIN Purwokerto dan Unnes.

Didampingi Petugas Ber-APD Lengkap, Istri Wali Kota Banjarbaru Antar Jenazah Suami ke Liang Lahat

Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Warga Dilarang Beraktivitas di Desa yang Telah Direlokasi

Ajak Warga Tertib Pakai Masker, Pramuka Kwarcab Banyumas Pasang Baliho Imbauan di 10 Titik

Warga yang tidak memakai masker kemudian didata sesuai kartu identitas yang dimiliki.

Ada berbagai alasan yang disampaikan mereka yang tidak memakai masker, misalnya lupa, hilang, atau rusak.

Namun, petugas juga memberikan masker secara gratis bagi yang tidak memakai masker.

Warga yang tidak memakai masker mendapatkan sanksi moral misalnya, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Turun Rp 1000, Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Agustus 2020 Rp 1.054.000 Per Gram

Seorang Pendaki Gunung Lawu Tewas setelah Mobil yang Ditumpangi Menabrak Tebing di Kemuning

Tindakan hukuman fisik juga diberikan, di antaranya push up, sit up dan squat jump.

Bila tidak mampu melakukan ini, biasanya, petugas memerintahkan sikap tobat (nungging) selama 15 nenit, dengan satu tangan atau kaki diangkat.

Parsito mengatakan, pemberiain sanksi di tempat dimaksudkan agar pelanggar selalu ingat memakai masker saat keluar rumah, di manapun dan kapanpun. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved