Berita Banyumas
Ajak Warga Tertib Pakai Masker, Pramuka Kwarcab Banyumas Pasang Baliho Imbauan di 10 Titik
Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas memasang banner imbauan penggunaan masker bagi warga yang ingin masuk wilayah Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas memasang baliho imbauan penggunaan masker bagi warga yang ingin masuk wilayah Banyumas.
Baliho dipasang di 10 titik yang merupakan daerah perbatasan Banyumas dengan wilayah lain.
Ketua Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas Heriana Ady Chandra mengatakan, pemasangan banner imbauan ini merupakan upaya mengingatkan warga agar memakai masker sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19.
Apalagi, informasi yang dia dapat dari anggota, 60-70 persen pelanggar pemakaian masker bukan orang Banyumas.
"Kami masih bersyukur sebagian besar masyarakat Banyumas sudah patuh, hanya sekitar 20-30 persen yang masih bandel. Sisanya, biasanya orang yang ber-KTP bukan Banyumas," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (10/8/2020).
• Wali Kota Banjarbaru Meninggal setelah Dua Pekan Dirawat di RS Akibat Terpapar Virus Covid-19
• Independensi Pegawai KPK Dipertanyaan Saat Statusnya Berubah Menjadi ASN
Hal tersebut, menurutnya, bisa terjadi karena aturan yang berbeda di masing-masing daerah.
Namun, karena Banyumas sudah menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 maka warga yang tidak memakai masker, bisa kena denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan maksimal 3 hari.
Agar Perda Nomor 2 Tahun 2020 diketahui orang yang akan masuk Banyumas, pihaknya memasang baliho imbauan untuk menggunakan masker di 10 titik perbatasan masuk Banyumas.
Setiap titik berbatasan dengan Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Brebes dipasang lima Banner.
Sepuluh titik tersebut adalah di Desa Silado, Kecamatan Sumbang; dan Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Keduanya perbatasan dengan Purbalingga.
• Mulai Tahun Depan, Semua Sekolah Swasta di Jateng Pasti Dapat Dana Bosda
• Sudah Dibuka Kembali di Kabupaten Semarang, Pengunjung Pasar Sawahan Wajib Pakai Masker
Di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, perbatasan dengan Banjarnegara, di Kecamatan Tambak, perbatasan dengan Kebumen, serta di daerah Buntu Kemranjen, perbatasan Cilacap.
Kemudian, di sekitar Sampang-Cindaga Kebasen, Desa Rawaheng Wangon, perbatasan Cilacap; Kedunggede Lumbir, perbatasan Karangpucung Cilacap; Desa Samudra Gumelar, perbatasan Bumiayu Brebes, serta di Kranggan Pekuncen Bumiayu.
Lewat pemasangan baliho imbauan tersebut, Ady berharap, pelanggar masker semakin berkurang dan penyebaran Covid-19 di Banyumas bisa teratasi. (jti)