Berita Ekonomi Bisnis
Diskon 17 Persen Kirim Barang Gunakan Rail Express, Berlaku Hingga 31 Agustus 2020
Memperingati HUT ke-75 RI terhitung mulai 8 - 31 Agustus 2020 diberlakukan diskon tarif 17 persen untuk kirim barang menggunakan kereta api.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa pengiriman barang menggunakan Rail Express, memperingati HUT ke-75 RI terhitung mulai 8 - 31 Agustus 2020 diberlakukan diskon tarif 17 persen.
Hal itu sebagai upaya menumbuhkan market kepada calon customer dan loyalty kepada customer angkutan Rail Express.
Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto menyampaikan, tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon 17 persen.
• Guru dan Dosen Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan, Dosen Unsoed Purwokerto: Kebijakan Sudah Diterapkan
• Warga Boleh Gelar Hajatan di Banyumas, Tapi Diminta Patuhi Aturan Berikut Ini
• Dapat Kiriman Surat Siswi SD di Salatiga, Begini Respon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
• Anak Tetap Bosan Kalau Sampai Desember, Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait Belajar Daring
Diskon tarif tersebut berlaku setiap transaksi tanpa dikenakan minimum berat angkutan.
Selama periode diskon tarif HUT ke-75 RI, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.
Supriyanto menjelaskan, Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI.
Yakni menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS).
Kapasitasnya sekira 250 ton, dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20.
Dengan adanya Rail Express ini akan ada kemudahan mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu.
Hal ini mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus.
Adapun Stasiun yang melayani Rail Express meliputi stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa.
Seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong.
Kebumen, Kutoarjo, Yogyakarta, Surakarta, Ngawi, Madiun, Jombang, Kediri, Surabaya, Malang, Jember, Ketapang, dan lain sebagainya.
Syarat dan ketentuan pengiriman adalah barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.
Barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang (nama, alamat, dan nomor telepon pengirim serta penerima barang) serta keterangan perlakuan terhadap barang.
Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kilogram.
Sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kilogram akan dikenakan tarif sesuai berat persyaratannya.
Di PT KAI Daop V Purwokerto, Loket Rail Express ada di Stasiun Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Kebumen, dan Kutoarjo.
"Masyarakat bisa datang langsung ke loket Rail Ekspres di stasiun terdekat."
"Untuk mendapatkan info lebih lanjut atau melalui kontak 08112855501," ujar Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).
Pengiriman barang melalui Rail Express bisa seperti dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industri, dan e-commerce.
Sementara pengiriman hewan, wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim.
Segala akibat yang terjadi terhadap hewan yang dikirim semisal cacat, mati, atau lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.
Namun selama masa pandemi Covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat dokumen berharga bernilai uang.
Lalu uang tunai, surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya.
Atau bahkan barang berbahaya dan atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya.
Termasuk juga barang yang mengandung psikotropika dan narkotika.
"Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat."
"Adapun untuk waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba," katanya. (Permata Putra Sejati)
• Penataan Alun-alun Purbalingga Dipastikan Selesai Pertengahan September
• Pelaku UMKM Bisa Jual Produk di Toko Modern, Bersama Pemkab Purbalingga Bikin Program Tuka-Tuku
• Ingin Lihat Embun Es Dieng? Biar Tidak Kecele Baiknya Kenali Dahulu Tandanya, Seperti Berikut Ini
• PKL Masih Bandel Jualan di Lokasi Proyek Jalan Pancasila Kota Tegal, Ini Rencana Tindakan Satpol PP