Berita Salatiga

Pemkot Salatiga Diminta Tidak Tebang Pilih Soal Izin Operasional Karaoke

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Salatiga diminta tidak tebang pilih dalam memberikan ijin operasional karaoke yang berada di Kampung.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM/M NAFIUL HARIS
Pengendara motor melintasi wilayah Kampung Sarirejo atau Sembir, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (5/8/2020).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Salatiga diminta tidak tebang pilih dalam memberikan ijin operasional karaoke yang berada di Kampung Sarirejo atau Sembir, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Seorang pemilik Tiana Cafe dan Karaoke Lukas (45) mengatakan kenyataan dilapangan pada era adaptasi kebiasaan baru (new normal) pasca pandemi virus Corona tempat hiburan karaoke di Sembir tidak seluruhnya diijinkan.

"Jadi kami minta Disbudpar jangan tebang pilih soal ijin operasional karaoke. Pasalnya, sudah lama  rumah karaoke tutup dan kami sama sekali tidak mendapatkan penghasilan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/8/2020).

Pria Asal Bandung Setubuhi Beberapa Gadis, Modusnya Tawarkan Lowongan Kerja

Satu Tugas Semua Mapel, Cara Lain Disdikbudpora Kabupaten Semarang Atasi Kejenuhan Siswa

Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng

Oknum Ngaku Wartawan Peras Kades di Banyumas, PWI: Segera Laporkan Saja ke Polisi

Menurut Ketua RT 02 Kampung Sarirejo tersebut sejak 18 Maret 2020 tempat karaoke miliknya itu tidak beroperasi. Ditambah, dia beserta istrinya turut menjadi korban PHK perusahaan tempatnya bekerja.

Ia menambahkan, sejauh ini yang diketahuinya hanya enam cafe dan karaoke di Sarirejo Sembir yang diijinkan kembali beroperasi. Diantaranya tergolong jenis usaha kategori besar dan dimiliki pemodal besar.

"Untuk itu kami berharap semua yang sudah siap dengan protokol kesehatan yang ketat bisa buka kembali. Dinas terkait jangan tebang pilih. Jangan diskriminatif, jangan ada kepentingan, semuanya sama, kami butuh makan semua,” katanya

Dikatakannya, apabila syarat utama adalah mampu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 baik usaha karaoke kategori kecil atau besar sangat mampu memenuhinya.

Pihaknya menyatakan, sehingga apabila indikator keluarnya ijin adalah penerapan protokol kesehatan tidak ada bedanya, yang membedakan hanya tempat dan fasilitas pada masing-masing usaha itu.

“Kalau protokol kesehatan, mau inovasi apa pun tetap sama dan kami mampu. Kenyataan kemarin ketika disidak juga yang sudah buka terdapat banyak pelanggaran, berarti protokol kesehatannya juga tidak benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Seniman Se-Jateng Terdampak Pandemi Minta Izin Pentas, Ganjar Pranowo Tawarkan Akun Youtubenya

Laporan Bank Indonesia: Deflasi Purwokerto dan Cilacap Terendah di Jawa Tengah

Guru Besar UGM Prof Dr Cornelis Lay Meninggal, Pengagum Berat Soekarno

Yatna Juga Terdampak Pandemi di Tegal, Penjualan Bendera Menurun Drastis Jelang HUT RI

Lukas menjelaskan sebelum Disbudpar memberikan ijin buka kepada sejumlah rumah karaoke di Sarirejo, l ada tim survei yang ditugaskan untuk menyeleksi langsung ke lapangan.

Semua kata dia, hanya 16 usaha karaoke yang mengajukan ijin, kemudian dinyatakan lolos hanya 8 dan terakhir tersisa 6 tempat.

Terpisah Kepala Disbudpar Kota Salatiga Valentino T Haribowo saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu baik melalui saluran telepon maupun pesan Whatshapp dia tidak memberikan jawaban. (ris)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved