Berita Blora
Siswa SD di Blora Trauma Berat Akibat Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 2 Tahun
Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Blora dicabuli ayah kandungnya sejak duduk di kelas 4.
Editor:
Rival Almanaf
"Pencabulan dilakukan dengan melubangi pakaian bawah korban menggunakan gunting saat korban tidur. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ungkap Eko.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, tersangka diringkus selang beberapa saat setelah keluarga korban melapor.
"Barang bukti sudah kuat dan kemarin tersangka langsung kami amankan. Ia terbukti mencabuli anak kandungnya. Tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Setiyanto.
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicabuli Ayah Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Trauma Berat",
Berita Terkait