Berita Jawa Tengah
Lima Bulan Belum Terima Gaji, Perangkat Desa Plantaran Ngadu ke Bupati Kendal
"Saya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait secara kekeluargaan, namun hak saya belum juga turun."
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Iin Setyowati Kaur dan TU Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal bersama Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Kendal mengadu kepada Bupati Kendal Mirna Annisa, Selasa (4/8/2020).
Aduan tersebut disampaikan lantaran Iin sudah tidak menerima gaji selama 5 bulan terhitung sejak Januari-Mei 2020.
Termasuk di dalamnya adalah gaji ke-13 sehingga apabila ditotal hak dia yang semestinya diperoleh adalah sekira Rp 11 juta.
• Letkol Inf Iman Widhiarto Jabat Dandim 0715 Kendal, Pejabat Sebelumnya Geser ke Klaten
• Tak Cuma Curi Rokok Minimarket di Kendal, Nanang Juga Kedapatan Bawa 24 Paket Sabu Saat Ditangkap
• Jalankan Instruksi Dinkes Jateng, RSI Muhammadiyah Kendal Tambah Tiga Ruang Isolasi
• Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal
Iin mengaku tak tahu menahu kenapa hak gaji atas kerjaannya tak diberikan.
Saat ditanyakan, tak kunjung ada jawaban dari PJ kepala desa (Kades) saat itu.
Ia pun sempat melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Kendal pada akhir Mei 2020, namun belum ada hasilnya.
"Saya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait secara kekeluargaan, namun hak saya belum juga turun."
"Hanya hak saya yang turun setelah pergantian kepala desa."
Alhasil, Iin pun bersama anggota PPDRI menemui Bupati Kendal untuk langkah terakhir dengan harapan haknya bisa didapatkan.
"Saya sudah bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada."
"Harapan saya, jangan sampai kejadian yang ini terjadi kepada rekan perangkat lain di Kabupaten Kendal," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/8/2020).
Ketua PPDRI Kabupaten Kendal, Sutriyono berkata, dalam kesempatan tersebut pihaknya melakukan audiensi.
Arahan dari Bupati Kendal agar hak anggotanya terkait gaji yang belum dibayarkan dapat diterima.
Apalagi jumlah nominalnya tak sedikit.
Pihaknya berharap dari audensi tersebut, dapat menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan dan tidak melakukan salah satu pihak.