Berita Kriminal

Hasil Operasi Jaran Candi Polres Tegal Kota, Tangkap Sembilan Tersangka Pencurian, Ini Rinciannya

Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal, dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap 9 pelaku kejahatan curanmor dan curat di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020). 

Dia mencuri sepeda motor di Jalan Brawijaya, Kelurahan Muarareja.

Terakhir kasus pencurian mobil di Kantor PT Putra Nanda Mandiri.

Tersangka Andri Kurniawan (25), warga Kabupaten Tegal.

Dia mencuri mobil rental Avanza bernopol G 8606 UP dan Avanza bernopol G 9220 HM.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 65 KUHP."

"Ancaman hukumannya paling berat tujuh tahun," jelasnya.

Selain enam pelaku curanmor, Satreskrim Polres Tegal Kota juga membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka pertama adalah Moh Zaki (31), warga Kota Tegal.

Dia mencuri handphone di laci sepeda motor yang terparkir di Bank Mandiri Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal.

Kasus kedua dengan tersangka Hamriadi (34), warga asal Makassar.

Dia membobol dan muncuri handphone dan jam tangan di rumah yang beralamat di Jalan Slamet, Kelurahan Panggung.

Terakhir kasus curat dengan pelaku berinisial IM.

Dia mencuri handphone pada anak-anak yang sedang mengendarai sepeda.

"Total kami tangkap sembilan tersangka."

"Kami amankan juga sembilan motor dan dua mobil," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal

Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng

SMPN 4 Bawang Bangun Hotspot Internet 24 Jam, Bantu Siswa Terkendala Masalah Blankspot di Batang

Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved