Berita Kriminal

Hasil Operasi Jaran Candi Polres Tegal Kota, Tangkap Sembilan Tersangka Pencurian, Ini Rinciannya

Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal, dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap 9 pelaku kejahatan curanmor dan curat di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal, dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.

Dari enam pelaku curanmor tersebut, disita lima sepeda motor dan dua mobil.

Ketujuh kendaraan tersebut merupakan hasil Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.

Camat Tegal Timur Minta Maaf, Salah Beri Data Balita Gizi Buruk, Dedy Yon: Bisa Diambil Hikmahnya

Jumadi Ciptakan Mars Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal, Begini Lirik Lengkapnya

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif pencurian dari pelaku dikarenakan faktor ekonomi.

Dalam melakukan aksinya mereka mencokel pagar dan pintu rumah.

Sementara untuk merusak kunci kendaraan bermotor pelaku menggunakan kunci letter T.

"Dari mereka kami amankan beberapa kunci letter T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan bermotor," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

AKBP Rita menjelaskan, enam pelaku tersebut ditangkap dari enpat kasus pencurian yang berbeda.

Pertama kasus curanmor dengan tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (32).

Keduanya adalah warga Kabupaten Brebes.

Mereka mencuri sepeda motor di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kelurahan Debongtengah.

Kasus kedua curanmor dengan tersangka Anggi Aprianto (26) dan Mohamad Sapardi (30).

Keduanya warga Kabupaten Tegal.

Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap 9 pelaku kejahatan curanmor dan curat di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020).
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap 9 pelaku kejahatan curanmor dan curat di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020). (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Mereka mencuri sepeda motor di indekos di Jalan KS Tubun, Kelurahan Randugunting dan di Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari.

Kasus ketiga dengan tersangka Rasdi (32), warga Kabupaten Brebes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved