Berita Kudus
Datangi Kejati Jateng, Plt Bupati dan Sekda Kudus Diperiksa Penyidik terkait Suap di PDAM
Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Samani Intakoris, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (27/7/2020)
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Samani Intakoris, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (27/7/2020). Mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus.
Keduanya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Selain keduanya, penyidik juga memeriksa beberapa orang untuk kasus sama.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus tersebut, Plt bupati dan sekda Kudus berkapasitas sebagai saksi.
"Hari ini, kami panggil empat orang saksi yaitu Plt Bupati, Pak Sekda, dan beberapa orang terkait perkara PDAM Kudus," kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
Aspidsus menuturkan, pemeriksaan saksi Plt Bupati dan Sekda Kudus yaitu terkait administrasi pengangkatan para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, termasuk proses pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kudus.
"Secara administrasi, Bupati dan Sekda ini kan pembina atau yang memiliki PDAM Kudus. Jadi, yang bertanggung jawab pada pengangkatan dirut kan mereka," paparnya.
Pengangkatan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dilakukan oleh M Tamzil yang saat itu menjabat bupati Kudus. Sebagaimana diketahui, Tamzil sendiri pernah dipidana atas kasus korupsi. Bahkan, saat ini, Tamzil juga masih menjalani pidana atas kasus lain.
Ketua Sumedana menyatakan, ada aturan yang menyatakan, pengangkatan direksi harus terbebas dari tindak pidana. Namun, direksi yang diangkat justru pernah tersangkut kasus pidana.
"Itu menjadi bahan pertanyaan bagi kita, meskipun yang mengangkat adalah bukan Plt, tapi bupati yang lama. Kita datangi juga ke sana (penjara--red)," ucapnya.
Saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani, dan Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.
Dari keterangan Aspidsus, ketiga tersangka bekerja sama melakukan pungli terhadap pegawai yang baru diangkat di PDAM Kudus. Nominal uang yang ditarik berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta-Rp 65 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang hasil pungutan tersebut digunakan oleh Dirut PDAM Kudus untuk membayar utang yang digunakannya untuk memuluskan pengangkatannya. (nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/aspidsus-kejati-jateng-ketut-sumedana.jpg)