Berita Jawa Tengah

Wisata Karaoke Bandungan Semarang Sudah Dibuka Lagi

Surat terkait pembukaan tempat karaoke Bandungan, jelasnya, dibuat oleh Pemkab Semarang Rabu (22/7/2020) setelah rapat dilakukan.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
ILUSTRASI tempat hiburan malam, karaoke di Bandungan Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang membuka kembali tempat hiburan malam, karaoke Bandungan.

Sebelumnya, tempat karaoke sempat ditutup operasionalnya disebabkan Kecamatan Bandungan masuk zona risiko tinggi virus corona di Kabupaten Semarang.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Ardhian Syah mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama.

Pemain Muda PSIS Semarang Ini Dapat Wejangan Khusus, Trik Pikat Hati Shin Tae-yong

Cerita Kerinduan Hari Nur Yulianto, Nantikan Muhammad Yunus Merumput Lagi Bersama PSIS Semarang

53 Kasus Kekerasan Terjadi Selama 7 Bulan di Kabupaten Semarang, Romlah: Akibat Rusaknya Komitmen

Andik Sempat Bekap Mulut Si Bayi Agar Ika Takut, Ini Kronologi Bayi Dibuang di Gunungpati Semarang

Antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Paguyuban Pengusaha Karaoke dan Wisata Bandungan, Rabu (22/7/2020).

"Paguyuban dipanggil untuk membicarakan terkait pembukaan tempat karaoke Bandungan."

"Dari hasil rapat itu diputuskan untuk dibuka kembali," jelas Ardhian kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/7/2020).

Surat terkait pembukaan tempat karaoke Bandungan, jelasnya, dibuat oleh Pemkab Semarang Rabu (22/7/2020) setelah rapat dilakukan.

Dalam surat tersebut, berisi pelaku usaha karaoke dan destinasi wisata dapat diberikan izin membuka kembali usaha.

Namun terlebih dahulu harus mengajukan izin ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

"Oleh Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan surat tersebut," jelasnya.

Teknis pembukaan karaoke Bandungan, jelas Ardhian, masih bersifat uji coba.

Dia menjelaskan, bagi tempat karaoke Bandungan yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi uji coba operasional pembukaan tahap satu.

Mereka berhak melakukan uji coba operasional pembukaan tahap dua.

"Tentu pembukaan tersebut diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang diperketat."

"Seperti pengunjung harus menggunakan masker, pekerja menggunakan APD, dan lain-lain," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved