Berita Semarang
Mantan Debt Collector di Semarang Rampas Motor Warga Genuk
Unit Reskrim Polsek Genuk tangkap seorang tersangka perampasan motor. Tersangka yakni Ponco Aji Nugraha (25) warga Kelurahan Tlogosari Wetan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Genuk tangkap seorang tersangka perampasan motor.
Tersangka yakni Ponco Aji Nugraha (25) warga Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Dia beraksi dengan dua orang tersangka lain yang kini masih dalam buronan polisi.
"Satu pelaku sudah berhasil kami tangkap, dua pelaku lain masih DPO."
"Namun kami sudah mengantongi identitasnya. Insya Allah dalam waktu dekat bisa kami ringkus," papar Kapolsek Genuk Kompol Subroto kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/7/2020).
• Operasi Patuh Candi 2020 di Banyumas, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama
• Siap Lawan Gibran-Teguh, Pasangan Bajo Siapkan 21 Ribu Suara Perbaikan
• Polisi Ungkap Motif Penusukan Terhadap Imam Masjid
• Tidak Punya Smartphone, Siswa di Rembang Tetap Berangkat Sekolah Sendiri
Kapolsek menjelaskan, kronologi perampasan motor terjadi saat korban Hufron (53) warga Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang sedang mencari rumput.
Korban mencari rumput di sekitar bantaran sungai Kalibabon Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk, Sabtu (11/7/2020)
Korban menuju lokasi mencari rumput tersebut dengan mengendarai motor dengan mengajak seorang bocah.
Bocah tersebut merupakan anak yatim piatu yang diasuh korban.
"Anak tersebut berusia sekira 13 tahun. Diminta oleh korban untuk menjaga motor," terangnya.
Dilanjutkan Kapolsek, korban lalu meninggalkan anak tersebut dan motor Honda Vario bernopol H 3425 AYE warna abu-abu di pinggir bantaran kali.
Tidak berselang lama, sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka bersama dua rekannya melintas di bantaran Sungai Kalibabon.
Melihat anak kecil sendirian duduk di atas motor, timbul niat jahat para pelaku.
Mereka bertiga lalu membujuk anak tersebut untuk ikut mereka.
Lantaran takut akhirnya anak itu mau mengikuti perintah para pelaku.
Setelah berhasil menguasai motor korban, motor lalu dirampas oleh pelaku.
• Badan Makanan dan Obat AS Tarik Puluhan Merek Hand Sanitizer Mengandung Metanol, Bisa Picu Kematian
• Seorang Istri Diperkosa Tukang Pijat saat Suami Menunggu di Ruang Tamu
• Faktor-faktor Penyebab PGRI Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud
• Netizen Protes, Nisan Makam Mbah Jonambang Pasukan Khusus Pangeran Samber Nyawa Direnovasi Terbalik
"Para pelaku membawa anak itu masih di wilayah Genuk, anak itu disuruh pulang dengan naik ojek online yang dipesan oleh pelaku," paparnya.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana perampasan tersebut.
Anggota Reskrim Polsek Genuk melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku adalah Ponco.
Pelaku merupakan mantan debt collector.
"Kami jerat pelaku tentang kasus perkara pencurian dengan kekerasan atau perampasan sebagaimana bunyi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. (Iwn)