Berita Purbalingga
Kasus Pungli Kades Bojanegara Purbalingga Menunggu Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Penyidik kasus dugaan pungli pelantikan aparat Desa Bojanegara dengan tersangka Kades Sugiarti melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga melimpahkan tersangka kasus dugaan pungutan syukuran pada pelantikan aparat desa dengan tersangka Kepala Desa Bojanegara Sugiarti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Selasa (21/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh sebab itu, pihaknya melimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera dimasukkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
"Sebelumnya, kami sudah tetapkan Kades Bojanegara sebagai tersangka kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini, kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Purbalingga guna proses selanjutnya," paparnya di Mapolres Purbalingga.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku berinisiasi sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk atau tercatat dalam APBDes Tahun 2020," jelasnya.
AKP Meiyan menuturkan, ada tiga perangkat desa terlantik yang menjadi korban pungutan liar tersebut.
Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang Rp 26.700.000 atau total yang diterima Sugiarti Rp 80.100.000.
Pungutan dilakukan rentang waktu Februari-Maret 2020.
"Dari total yang diterima, sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang ini yang kami amankan," jelasnya.
Menurut AKP Meiyan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp 58.400.000, tas dan amplop tempat menyimpan uang.
"Kami juga mengamankan sejumlah telepon genggam, kumpulan kuitansi, serta nota pembelian atau belanja," jelasnya.
AKP Meiyan menjelaskan, Sugiarti bakal dijerat Pasal berlapis, yakni primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Sugiarti diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Pasal subsidair, Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Budi Santosa menuturkan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak Pidana Korupsi atas Nama Sugiarti.
Ia menuturkan, saat ini, Sugiarti telah ditahan. Selanjutnya, kejaksaan segera mengajukan persidangan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (*)