Berita Regional
Gara-gara Layangan Putus, Listrik 71.000 Lebih Pelanggan Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi
Gara-gara Layangan Putus, Listrik untuk 71.000 Lebih Pelanggan Padam selama 5 jam, Pemilik Ditangkap Polisi
TRIBUNBANYUMAS.COM, DENPASAR - Gara-gara layangan miliknya putus, sang pemilik ditangkap polisi. Kok bisa?
Polisi menangkap DKS (50) karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.
Akibatnya, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.
• Tiga Bersaudara Keroyok Sepupu hingga Tewas di Banyuasin, Kesal setelah Ayah Mereka Kalah Duel
• Bermodal Struk ATM, Warga Brebes Ini Kuras Rekening Korban Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Caranya?
• Prabowo Mau Beli 15 Pesawat Tempur Bekas Austria, Harga Per Unitnya Bisa Mencapai Rp1,84 Triliun
• Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Bagaimana Nasib Penanganan Corona?
"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.
Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.
Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter.
Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.
Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.
Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.
Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.
Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."
Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.
Sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.
“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan."
"Memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi
• PPP Ikut Gerbong Gibran-Teguh dalam Pilwakot Solo 2020, DPW: Anak Muda Cara Mikirnya di Luar Pakem
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Kasus Pungli Kades Bojanegara Purbalingga Menunggu Disidangkan di Pengadilan Tipikor
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?