Berita Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap DPO Penipuan Penggandaan Uang Rp 100 Juta
Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang dalam pencarian orang (DPO) kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, BGS (47), warga Wonosobo.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang dalam pencarian orang (DPO) kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, BGS (47), warga Wonosobo.
BGS merupakan teman dua pelaku lain yang lebih dulu ditangkap polisi, Rabu (15/7/2020).
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, tersangka BGS ditangkap di daerah Madiun.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti uang Rp 78 juta," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/7/2020).
"Saat kabur, dia membawa Rp 100 juta namun sejumlah uang sudah dipakai saat dalam pelarian," imbuhnya.
Menurut Berry, hasil pemeriksaan, BGS kerap melakukan aksi penipuan di daerah lain.
"Terakhir, di Madiun, menipu juga. Katanya untuk pembangunan pondok pesantren. Seorang kiai menjadi korban dengan kerugian Rp 350 juta," tambahnya.
Selain uang korban, polisi juga menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 573 juta.
"Ini akan menjadi penyelidikan kami juga, dari mana uang palsu ini didapat para tersangka," katanya.
Satreskrim Polresta Banyumas, sebelumnya menangkap dua teman GBS. Keduanya adalah DT (31), warga Wonosobo, dan RH (42), warga Lebak Banten.
Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/7/2020).
Tersangka DT dan juga RH mengaku bisa melipat gandakan uang Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta kepada korban SH (42), warga Madiun.
Kasatreskrim mengatakan, korban mengenal DT melalui media sosial Facebook. (jti)