Berita Regional

Sengaja Tabrak Polisi hingga Meninggal di Subang, Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Terancam Hukuman Mati

Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Sengaja Tabrak Polisi hingga Meninggal di Karawang, Tak Terima Ditegur, Kini Terancam Hukuman Mati

Istimewa/Dok. Humas Polres Subang
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARAWANG - Seorang pengemudi mobil sengaja menabrak polisi hingga korban meninggal dunia. 

Kini, pengemudi mobil di Subang, Jawa Barat, berinisial AS, itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Adalah Brigadir Andi Suwardi, anggota polisi di Subang, yang tewas ditabrak pengemudi mobil uga-ugalan tersebut.

Pengemudi mobil uga-ugalan itu sengaja menabrak Brigadir Andi karena tak terima ditegur oleh korban.

Polisi Dibacok Warga hingga Tewas, setelah Tengahi Perkara di Masyarakat, Diserang saat Naik Motor

Upaya Tracing Kontak Erat Pasien Covid-19 di Ponorogo Terhambat, Antrean Uji PCR Membludak

Hindari Lubang Jalan Anggota Brimob Jatuh, Dada Ditikam Orang Pura-pura Menolong, Motor Dilarikan

Nasib Siswi Berprestasi dengan 700 Piala, Arista Gamang Antara Putus Sekolah atau Masuk SMA Swasta

Peristiwa ini bermula pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Tak terima diklakson, tantang polisi berkelahi

Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson. AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).

Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.

Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Anmun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.

Ada niat menabrak korban

AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.

Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.

Sayangnya AS tetap bersikukuh.

Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polisi dibacok orang, tak terima persoalannya ditengahi

eorang anggota polisi meninggal dunia setelah dibacok menggunakan senjata tajam, oleh warga yang berperkara, Jumat (10/7/2020).

Adalah Ipda Uji Siswanto, anggota Polsek Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia diserang warga saat naik motor, hendak pulang ke rumah setelah menengahi perkara yang terjadi di masyarakat.

Siswanto tiba-tiba diserang ketika dirinya tengah mengendarai sepeda motor di Simpang 4 Desa Tengah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengemukakan, Siswanto awalnya menyelesaikan permasalahan sesuai LP/24/VI/2020 tanggal 28 Juni 2020.

Masalah itu melibatkan dua orang yakni Syamsul dan Agus.

Syamsul merupakan warga Desa Tengah, Kecamatan Utan yang kemudian menyerang Ipda Siswanto setelah kasusnya diselesaikan oleh sang polisi.

Setelah menyelesaikan kasus tersebut, Ipda Siswanto pulang.

Ia tak menyangka akan diserang di tengah jalan oleh Syamsul.

Artanto mengemukakan, Syamsul menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

Saat sang polisi dalam perjalanan pulang, tiba-tiba Syamsul mengayunkan senjatanya ke Ipda Siswanto.

Ketika penyerangan terjadi, Siswanto masih berada di atas sepeda motornya.

"Korban diserang dalam posisi mengendarai sepeda motor."

"Pelaku menggunakan sajam mengenai beberapa bagian di tubuh korban," tutur Artanto, Sabtu (11/7/2020).

Pelaku kabur, polisi meninggal

Orangtua pelaku yang saat peristiwa berada di tempat kejadian, sempat melerai dan mengambil senjata tajam yang dipakai pelaku menganiaya Siswanto.

Setelah itu pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran hingga saat ini.

Sementara Siswanto dilarikan Puskesmas Utan kemudian dirujuk ke RSUD Sumbawa lantaran luka parah.

Namun nyawanya tak tertolong. Polisi tersebut meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Ajudan Jenderal Soedirman Ingin Bagikan Buku Karyanya di Ultah ke-100, Abu Arifin: Saya Undang SBY

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved