Bisnis dan Keuangan

Abaikan 'Hak untuk Dilupakan', Google Dijatuhi Hukuman Denda Rp9,9 Miliar

Abaikan 'Hak untuk Dilupakan', Google Dijatuhi Hukuman Denda Rp9,9 Miliar oleh lembaga perlindungan data di belgia

Istimewa/net
Ilustrasi mesin pencari Google - Raksasa mesin pencari Google dijatuhi denda Rp9,9 miliar karena mengabaikan hak untuk dilupakan. Denda itu dijatuhkan oleh lembaga perlindungan data Belgia. 

Perusahaan yang bermarkas di Mountain View, California, AS itu akan melakukan banding atas keputusan lembaga pelindungan data Belgia.

"Sejak 2014, kami bekerja keras mengimplementasikan hak untuk dilupakan di Eropa dan mengambil langkah bijak, menyeimbangkan prinsip antara hak orang untuk mengakses informasi dan privasi," jelas perwakilan Google, dirangkum KompasTekno dari Cnet, Rabu (15/7/2020).

"Kami tidak yakin bahwa kasus ini bisa memenuhi kriteria Pengadilan Eropa untuk menghapus artikel jurnalistik dari pencarian, bahwa kami pikir informasi tersebut merupakan kepentingan publik dan laporan ini tetap dapat ditelusuri," imbuh perwakilan Google.

Namun, lembaga pelindungan data Belgia tidak sepakat dengan penjelasan Google.

Mereka tetap akan meminta pengadilan untuk memutuskan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Google Didenda Rp 9,9 Miliar karena Tolak Kabulkan "Hak untuk Dilupakan

Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni

Dikira Hilang Diculik Makhluk Halus, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Dililit Ular Piton di Hutan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved