Bisnis dan Keuangan
Abaikan 'Hak untuk Dilupakan', Google Dijatuhi Hukuman Denda Rp9,9 Miliar
Abaikan 'Hak untuk Dilupakan', Google Dijatuhi Hukuman Denda Rp9,9 Miliar oleh lembaga perlindungan data di belgia
TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga di Benua Eropa mempunyai 'hak untuk dilupakan' atau right to be forgotten.
Karena itu, bila ada artikel atau konten di internet yang dirasa tidak sesuai dengan fakta dan cenderung merugikan, warga berhak meminta mesin pencari, semisal Google untuk menghapuskannya.
Baru-baru ini, raksasa mesin pencari, Google, didenda 600.000 euro atau Rp9,9 miliar oleh lembaga perlindungan data Belgia.
Denda itu dijatuhkan karena Google menolak hak untuk dilupakan atau right to be forgotten yang diminta oleh salah satu tokoh "ternama" namun anonim di Belgia.
• Persiden Jokowi Apresiasi 5 Provinsi Terbaik Tangani Pandemi Covid-19, Mana Saja?
• 66 Jurnalis di Surabaya Positif Covid-19 Dua Meninggal, Ini 3 Hal yang Mendesak Dievaluasi
• Ibu Muda Satu Anak Iklan Jual Rumah, Mengaku Juga Siap Diniakahi Pembeli, Berapa Harganya?
• Viral Kakek Pemerkosa Bocah Tak Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi: Itu karena . . .
Sebagai informasi, right to be forgotten adalah hak setiap orang untuk meminta agar informasi atau dokumen elektronik terkait dirinya yang sudah tidak relevan dapat "dihapuskan dari internet".
Tokoh tersebut meminta Google untuk menghapus tautan sejumlah berita tentang dirinya yang tersebar di laman pencarian Google.
Berita-berita tersebut berisi klaim pelecehan dan label politik yang tidak terbukti yang menurut sang tokoh tidak merepresentasikan apa yang diyakininya.
Menurut putusan pengadilan Uni Eropa tahun 2014, warga negara Eropa memang diperkenankan meminta perusahaan search engine seperti Google untuk menghapus artikel yang tidak akurat dan informasi kedaluwarsa tentang dirinya yang dianggap merusak citra.
Permintaan atas right to be forgotten tersebut sejatinya tidak harus selalu dikabulkan.
Apalagi jika informasi yang beredar akurat dan memiliki unsur kepentingan publik.
hak untuk dilupakan
google didenda
TribunBanyumas.com
belgia
lembaga perlindungan data
right to be forgotten
Presiden Jokowi: BLT Pekerja Cair dalam Dua Pekan Mendatang, Rp600.000 Per Bulan |
![]() |
---|
Tak Semua Karyawan Swasta Mendapat BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Begini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kereta Api Ini Kembali Beroperasi, Calon Penumpang Tak Perlu Rapid Test |
![]() |
---|
Segera Cair, Presiden Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Polemik Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Tak Efektif Tak Tepat Sasaran? |
![]() |
---|