Berita Ekonomi Bisnis

Debitur Sudah Dapat Keringanan Kredit Tapi Tetap Bangkrut, Ini Tips OJK Tegal Agar Tidak Terjadi

OJK Tegal mewanti-wanti, pelaku usaha yang sudah menerima keringanan kredit supaya dapat melihat peluang di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor OJK Tegal, Ludy Arlianto. 

Misalkan pengembangan bisnis menggunakan jasa online, seperti GoFood atau GrabFood.

Selain itu dapat juga melalui perdagangan elektronik, seperti Tokopedia atau Bukalapak.

Ludy menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 masyarakat mengurangi berinteraksi secara langsung.

Namun mereka tetap membutuhkan barang-barangnya.

"Jadi digitalisasi ekonomi itu menjadi bagian solusi merespon Covid-19."

"Kami tidak perlu banyak interaksi tapi bisnis tetap jalan dan itu harus dimanfaatkan," jelasnya. 

Belajar Full di Sekolah Diterapkan Awal Agustus, Pemkot Tegal: Kalau Direstui Orangtua Siswa

Begini Keseruan Dedy Yon Saat Ajak Kepala BNNP Jateng Naik Motor Keliling Kota Tegal

Kota Tegal Menuju Digitalisasi Pasar, Berikut Kesiapan Pemerintah Bersama Perbankan

Pemkot Tegal Hibahkan Tanah, Dedy Yon: KKP Sudah Bisa Mulai Bangun Poltek Kelautan dan Perikanan

Debitur Masih Bisa Ajukan Keringanan Kredit

Berkait dengan keringanan itu, Ludy Arlianto juga pernah mengungkapkan, pemberian keringanan kredit bagi debitur masih berlangsung hingga Maret 2021.

Ia mengatakan, debitur atau pelaku usaha terdampak masih bisa mengajukan permohonan keringanan kredit kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) atau perbankan.

Menurutnya, masyarakat di daerah yang menerapkan new normal seperti di Kota Tegal, masih bisa mendapatkan keringanan kredit.

Ludy mengatakan, hal itu berdasarkan kepada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

"POJK Nomor 11 Tahun 2020 itu berlaku sampai Maret 2021," kata Ludy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/6/2020).

Ludy menjelaskan, debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit di wilayah eks Karesidenan Pekalongan per 19 Juni 2020, berjumlah 237.383 debitur.

Dari jumlah debitur tersebut, nilai outstanding keseluruhan mencapai Rp 7,43 triliun.

Sementara rinciannya, di Kota Tegal ada sejumlah 45.137 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,38 triliun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved