Berita Salatiga
Rumah Karaoke di Salatiga akan Segera Dibuka Setelah Ada Keputusan dari Wali Kota
Meski telah memasuki tahapan tatanan hidup baru (new normal) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga belum mengijinkan dibukanya rumah karaoke.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Meski telah memasuki tahapan tatanan hidup baru (new normal) mulai awal Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga belum mengijinkan dibukanya sejumlah tempat hiburan satu diantaranya rumah karaoke.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Salatiga Valentino T Haribowo mengatakan belum dibukannya ijin operasional kembali usaha hiburan karaoke karena masih menunggu keputusan resmi Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
"Kami memahami kondisi dunia hiburan saat ini terpuruk akibat pandemi Covid-19."
"Keadaan itu ibarat dua sisi mata uang berbeda, namun berkaitan."
"Pada satu sisi kita perlu menumbuhkan perekonomian, sebaliknya menjamin prasyarat kesehatan diterapkan secara ketat juga tidak mudah,” terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (11/7/2020).
• Rayakan Ulang Tahun dengan Berpesta Seks Puluhan Remaja Ditangkap Aparat
• Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini, Buka di Pasar Bandung dan 2 Tempat Lainnya
• Traffic Internet Melonjak Selama WFH, First Media Berikan Langganan Gratis ke Tiga Ribu Tenaga Medis
• Cerah Berawan Sepanjang Hari, Begini Prakiraan Cuaca Kota Semarang Menurut BMKG Sabtu (11/7/2020)
Menurut Valentino, memasuki new normal pihaknya memiliki harapan serupa dengan pengusaha hiburan agar produktivitas kembali berjalan hanya saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia menambahkan, hanya saja pemahaman masyarakat sudah mengganggap normal. Padahal tahapan new normal saja belum. Bahkan secara nasional tanggap darurat Covid-19 belum dicabut. Karenanya pengusaha hiburan diminta bersabar.
"Terkait dibukanya dunia hiburan di Salatiga saat ini baru proses dan kami sudah melakukan studi komparasi di Semarang dan Kabupaten Semarang yang terlebih dahulu buka," katanya
Dikatakannya, dari hasil studi komparasi itu nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata Provinsi Jateng. Sedangkan tahapan saat ini masih dalam proses penilaian kesiapan para pelaku usaha karaoke.
Pihaknya menyatakan, khususu usaha rumah karaoke di Sarirejo atau akrab dikenal komplek Sembir juga berstatus masih tahap penilaian.
• Penerapan New Normal Pariwisata Yogyakarta, Pengunjung Harus Scan Kode QR
• Ayah Nikahkan Anak Tiri dengan Pria Tunanetra untuk Tutupi Aksi Pencabulannya
• Jalan Tol Solo-Yogyakarta Mulai Dibangun Tahun Ini
• Barang Berharga Yodi Prabowo Tidak Ada yang Diambil Pelaku
"Meski kami belum menerima pengajuan dari rumah karaoke di Sembir terkait dengan ijin buka kembali. Yang sudah usaha karaoke keluarga," ujarnya
Valentino menjelaskan, para pihak yang mengajukan permohonan nantinya akan dinilai untuk mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah selaku kepala gugus tugas.
Terkait hal itu, ada dua model rekomendasi yang pertama pilot projek yang sudah buka dan kedua masih diminta tutup dengan uji coba.
"Karena sekarang juga Kota Salatiga diminta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) karena masuk wilayah Semarang Raya," jelasnya (ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tempat-karaoke-ilegal-kota-tegal.jpg)