Teror Virus Corona

Santri Ponpes Gontor Positif Covid-19 Kembali Bertambah, Bupati Ponorogo: Ada 2 Sub Klaster

Santri Ponpes Gontor Positif Covid-19 Kembali Bertambah, Bupati Ponorogo: Ada 2 Sub Klaster

Tangkapan Layar Kompas TV
Pondok Pesantren Gontor 2, Siman, Ponorogo. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menyebut Gontor sebagai klaster baru penularan Covid-19, seiring jumlah santri yang dinyatakan positif Covid-19 terus bertambah. Kini total ada 11 santri yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Ipong menyebut ada 2 sub klaster dari klaster Gontor: sub kalster Sidoarjo dan sub klaster Kendari. 

Hasil tracing santri-santri Kendari ini didapatkan semua kontak eratnya telah meninggalkan Pondok Gontor 2 untuk pergi ke ibu kota Sulawesi Tenggara.

Pemprov Jawa Timur telah menghubungi Pemprov Sulteng untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Klaster baru

Sebelumnya diberitakan, jumlah santri di pondok pesantren (Ponpes) Gontor 2 yang positif Covid-19 terus meningkat.

Bupati Ponogoro, Ipong Muchlissoni pun menyebut, Pondok Gontor 2 yang berada di Desa Madusari, Kecamatan Siman, sebagai klaster baru Covid-19.

Hingga Rabu (8/7/2020), jumlah santri di Pondok Gontor yang terkonfirmasi positif Covid-19 tujuh orang.

“Bisa disebut klaster Gontor. Untuk itu langkah sementara kami isolasi dulu,” kata Ipong, kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Untuk mengambil tindakan lebih lanjut, kata Ipong, Pemkab Ponorogo akan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 Jatim.

Tindak lanjut terkait perlu tidaknya seluruh santri di-rapid test atau hanya yang berkontak erat saja.

Hingga Rabu (8/7/2020) sore, jumlah santri Pondok Pesantren Gontor 2 Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang positif menjadi tujuh orang.

Ketujuh orang itu berasal dari Sidoarjo, Manado, Banjar (Kalsel), Ternate, Gowa dan dua orang dari Makassar.

Ipong meminta pesantren lain yang ada di Ponogoro mengambil pelajaran dari kasus Covid-19 di Pondok Gontor 2.

Sebab, pelaksanaan rapid test menjadi penting untuk deteksi awal status Covid-19 dari masing-masing santri, ustaz ataupun penghuni pondok lainnya.

Bagi Ipong, surat keterangan sehat tanpa disertai rapid test tidak mampu menunjukkan bahwa terindikasi ada infeksi Covid-19 atau tidak dalam tubuh seseorang.

Apalagi, hampir semua penemuan kasus positif Covid-19 diawali dengan rapid test.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved