Berita Purbalingga
2.129 PPDP Wajib Jalani Rapid Test sebelum Coklit di Lapangan, KPU Purbalingga: Sesuai PKPU
2.129 PPDP Wajib Jalani Rapid Test sebelum Bertugas di Lapangan, KPU Purbalingga: Sesuai PKPU
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Purbalingga akan lakukan rapid test terhadap 2.129 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 18 kecamatan.
Rapid tes akan dilaksanakan pada Jumat-Senin (10-13/7).
Rapid tes tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 540 tahun 2020, yang mewajibkan PPDP melakukan rapid tes sebelum melaksanakn tugas.
Divisi Parmas, SDM dan Kampanye KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menuturkan untuk menjamin bahwa PPDP yang bertugas dalam keadaan sehat.
• Santri Ponpes Gontor Positif Covid-19 Kembali Bertambah, Bupati Ponorogo: Ada 2 Sub Klaster
• Polres Purbalingga Gelar Rapid Test untuk 37 Tahanan, Begini Hasilnya
• Kuli Bangunan Tewas, Kepalanya Dicangkul Anak Pemilik Rumah yang Sedang Direnovasi, Pelaku Kesal
• Guru SLB Hamili Sisiwi Tuna Grahita, Keluarga di Blora Pilih Tak Lapor Polisi, Kepsek: Kekeluargaan
Hal ini bertujuan agar tidak menjadi cluster baru sebagai carier Covid-19.
Selain itu meyakinkan seluruh masyrakat di Kabupaten Purbalingga agar mau menerima PPDP dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
"Kami berharap dengan hadirnya PPDP di rumah-rumah pemilih, akan menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat," tutur dia, Kamis (9/7/2020).
Ia menuturkan sebelum bertugas akan diberikan bimbingan teknis secara berjenjang. KPUtelah laksanakan bimbingan teknis pada hari Kamis, (9/7) di aula KPU purbalingga.
"Selanjutnya PPK akan lakukan bimtek yang sama kepada PPS dan PPDP," tukasnya.
Tahanan Polres jalani rapid test
Terpisah, seluruh tahanan yang ada di Mapolres Purbalingga menjalani rapid test, Kamis (9/7/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten PurbaIinggga.
Proses rapid test dilakukan dengan cara bergantian. Selain itu juga dikawal ketat oleh jajaran Mapolres Purbalingga.
Kasat Tahti Iptu Catur Subagyo mengatakan rapid test terhadap tahanan dilaksanakan untuk memastikan kondisi tahanan di Polres Purbalingga dalam keadaan sehat dan tidak reaktif terhadap virus.
Selain itu juga menjadi syarat sebelum tahanan dipindahkan ke Rutan PurbaIingga.
"Rapid test juga salah satu syarat sebelum tahanan dipindahkan ke Rutan PurbaIingga. Sehingga dilakukan tes untuk mengetahui kondisi kesehatan paar tahanan," tuturnya.
Menurutnya terdapat 37 tahanan penghuni ruang tahanan di Polres Purbalingga.
Hasil pemeriksaan rapid test seluruh tahanan di Polres PurbaIingga dinyatakan nonreaktif.
"Dengan hasil tersebut, tidak perlu ada penanganan lanjutan yaitu swab," ujar dia.
Ia mengatakan walaupun hasilnya negatif protokol kesehatan tetap dilaksanakan di ruang tahanan Polres Purbalingga.
Protokol keaehatan harus ditaati bagi tahanan itu sendiri maupun keluarga yang menjenguk.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya. (*)
• Ajudan Jenderal Soedirman Ingin Bagikan Buku Karyanya di Ultah ke-100, Abu Arifin: Saya Undang SBY
• Ratusan Anggota TNI Positif Covid-19, Siswa Secapa Angkatan Darat di Bandung
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum