Berita Regional
Kakek Jual Ganja untuk Berobat, Tetap Ditahan Meski Sudah Kesulitan Berdiri
Kakek yang sudah kesulitan untuk berdiri ditahan polisi karena menjual ganja di rumahnya di Kabupaten Aceh Utara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, ACEH - Kakek yang sudah kesulitan untuk berdiri ditahan polisi karena menjual ganja di rumahnya di Kabupaten Aceh Utara.
Kakek berinisial MA (60), tetap diproses polisi meski sudah kesulitan beridiri.
Ia hanya mengaku menjual ganja untuk biaya pengobatannya.
MA ditangkap polisi di rumahnya di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
• Musim Ini Trio Martial, Rashford, Greenwood Lebih Gacor dari Trio Liverpool
• Mahasiswa Ditemukan Tewas Bunuh Diri Seusai Bercanda dengan Temannya Soal Akhir Hidup
• Viral Model Hanya Meminta Mas Kawin Sepasang Sandal Jepit Kepada Mempelai Pria
• Masuki Fase New Normal Pasien Positif Covid-19 di Banyumas Bertambah, Berikut Update Minggu 5 Juli
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram.
Kepada polisi, MA mengaku keuntungan dari menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).
Daud mengatakan, MA ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya kakek tersebut berhasil ditangkap.
Kata Warga, sambung Daud, MA sering menjual ganja di rumahnya.
Saat ditangkap, lanjut Daud, kakek berusia 60 tahun itu tak sanggup untuk berdiri.
"Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain.
Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatannya.
• Masih Ada Potensi Hujan, Begini Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Menurut BMKG, Minggu (5/7/2020)
• Pesepeda Tidak Bermasker di Tegal akan Dapat Teguran dari Polisi.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Ahad 5 Juli 2020: GTV, Indosiar, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, dan ANTV
• Mengintip Sepak Terjang Ratu Sabu Murziyanti, Wanita Aceh Pertama yang Dijatuhi Hukuman Mati
Kata Daud, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya pihaknya terhadap MA, kakek tersebut mengaku mendapat ganja dari seorang bandar berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.