Selasa, 21 April 2026

Berita Regional

Tinggalkan HP di Toilet Wanita, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Meninggalkan ponsel di toilet wanita, seorang pria berinisial AML (30) di Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi.

Editor: Rival Almanaf
NET
Ilustrasi 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Meninggalkan ponsel di toilet wanita, seorang pria berinisial AML (30) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi.

Pelaku sengaja meninggalkan HP tersebut untuk merekam aktifitas wanita di dalam toilet mushala di Pasar Los Batu Kandangan.

Sepatu dari Ceker Ayam, Produk Indonesia yang Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19

10 Pasien Corona dari Klaster Panti Jompo di Rembang Dinyatakan Sembuh

Saksi Sebut Sudah Serahkan Pelat Nomor Kendaraan Terduga Pelaku ke Polisi

WHO Ungkap Laporan Pertama Kasus Virus Coroan Bukan dari China, tapi dari . . .

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa mengatakan, saat ditemukan, HP yang sengaja disimpan pelaku dalam keadaan merekam.

"Saat ditemukan, kamera video HP pelaku dalam keadaan hidup," ujar AKP Bala Putra Dewa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).

Kasus ini terungkap setelah beberapa pedagang menemukan HP tersebut disimpan di pintu toilet mushala.

Penemuan HP yang dalam keadaan merekam tersebut sontak membuat para pedagang wanita di Pasar Los Batu Kandangan heboh.

Apalagi, salah satu pedagang wanita sebelum HP pelaku ditemukan mengaku masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil.

"Bahwa korban bersama dua saksi ada mendengar keributan dari para pedagang bahwa di toilet mushala Los Batu Pasar Kandangan ditemukan sebuah handphone terletak di dinding bawah samping pintu masuk toilet," ungkapnya.

Saat ditemukan, kata Bala Putra, HP disimpan rapi dan disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.

Salah satu korban yang keberatan langsung melapor ke kantor polisi.

"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karna pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut."

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Bala Putra.

Setelah HP diamankan, diketahui bahwa pemiliknya adalah AML, warga Desa Pariangan, Kecamatan Padang Barung.

Khabib Nurmagomedov Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia, Presiden Rusia Putin Beri Penghormatan

Pemkot Solo Ajukan Izin Buat Jalur Khusus Sepeda di Perlintasan Sebidang

Prediksi Kemarau Banjarnegara Akhir Juli, Pemdes Diminta Siapkan Penampungan Air

Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS, tanpa perlawanan.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres HSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasang HP untuk Merekam di Toilet Mushala, Pria Ini Ditangkap", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved