Berita Kriminal
Oknum Polisi dan PNS Dinas Perhubungan Kerja Sama Edarkan Sabu, Digrebek di Kamar Hotel
Oknum Polisi dan PNS Dinas Perhubungan Kerja Sama Edarkan Sabu, Digrebek di Kamar Hotel
“Berdasarkan keterangan WA (oknum PNS Dinas Perhubungan), dia disuruh oleh BK (oknum polisi) yang menunggunya di mobil terparkir di pinggir jalan dekat penginapan. Hasil interogasi kami, BK sebagai pemilik sabu, sementara WA sebagai kurir."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka ang bertugas di Polresta Nunukan, Kalimantan Utara, terlibat dalam bisnis mengedarkan sabu.
Tak sendiri, oknum polisi berinisial BK itu bekerja sama dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, berinisial WA.
Keduanya diamankan petugas Satreskoba pada Senin (22/6/2020) sekitar 21.30 Wita.
WA dibekuk petugas saat berada di tempat Penginapan Sri Restu Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, dengan barang bukti sabu seberat 950 gram.
• Oknum Paspampres Tersangka Kasus Tewasnya Anggota TNI AD Serda Saputra, Puspom Sita Pistol dan Badik
• Begal Baku Tembak saat Isi Bensin, Pelaku Tewas Satu Anggota Polisi Terluka di Bagian Paha
• Duel Adu Kesaktian Berujung Maut, Satu Tewas Tertusuk, Berawal dari Cekcok di Warung Kopi
• Per Vaksin Covid-19 Seharga Rp75.000, Butuh 26,4 Triliun Rupiah Produksi Massal Antivirus Corona
“Berdasarkan keterangan WA, dia disuruh oleh BK yang menunggunya di mobil terparkir di pinggir jalan dekat penginapan,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Setelah mendengar ada penggerebekan rekannya di tempat penginapan, BK langsung tancap gas melaju menggunakan mobil Toyota Avanza merah.
Polisi kemudian mengejar BK hingga akhirnya tertangkap di Desa Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
“Hasil interogasi kami, BK sebagai pemilik sabu, sementara WA sebagai kurir."
"Dia diminta tolong oleh BK untuk mengambil sabu dalam kamar nomor 11 yang akhirnya digerebek polisi di penginapan,” terangnya.
BK merupakan oknum polisi berpangkat bripka yang bertugas di Polresta Nunukan, sedang WA sebagai ASN di Dinas Perhubungan Nunukan.
“Dia (BK) sementara status masih polisi karena SK pemecatan belum keluar. Sebelumnya terlilbat kasus sama,” jelasnya.
Hasil pengembangan dari kedua tersangka tersebut, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IL sebagai bandar yang kini jadi buronan polisi.
IL kini dalam pengejaran polisi, sementara BK dan WA kini diamankan di Polresta Nunukan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terlibat Bisnis Sabu, Oknum Polisi dan ASN di Nunukan Ditangkap
• Raja Jogja Tak Izinkan Siswa Kembali Belajar di Sekolah, Sri Sultan HB X: Saya Belum Berani
• Pembelajaran Jarak Jauh akan Diterapkan Permanen, Mendikbud: Adaptasi Teknologi Itu Pasti
• Aturan Jam Malam di Purbalingga Sudah Dicabut, Bupati Sebut Masa Transisi Menuju New Normal
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-ganti-oli-mesin-sepeda-motor.jpg)